Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengendalian terhadap : a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah; dan b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Koreksi Anda