Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perbedaan RKPD Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Daerah ini, maka RKPD Tahun Anggaran 2017 harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Peraturan Daerah ini dijadikan acuan dalam penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2022.
Koreksi Anda