Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila : a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan; b. terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau c. merugikan kepentingan Nasional. (2) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. (3) Merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila bertentangan dengan kebijakan nasional.
Koreksi Anda