Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021
Teks Saat Ini
RPJMD disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut :
Bab I pendahuluan;
Bab II gambaran umum kondisi daerah;
Bab III gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan;
Bab IV analisis isu-isu strategis;
Bab V visi, misi, tujuan dan sasaran;
Bab VI strategi dan arah kebijakan;
Bab VII kebijakan umum dan program pembangunan daerah;
Bab VIII indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan;
Bab IX penetapan indikator kinerja daerah;
Bab X pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan; dan Bab XI penutup.
Koreksi Anda
