Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga konsistensi dan kesinambungan perencanaan pembangunan daerah dalam proses penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, menggunakan sistem informasi perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
(2) Sistem informasi perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai alat bantu untuk menyusun RKPD dan pedoman untuk penyusunan Kebijakan Uumum APBD dan PPAS.
Koreksi Anda
