Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. 3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat. 4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2005 – 2025, yang selanjutnya disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sumba Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016 - 2021, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sumba Barat untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun. 7. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Rencana Kerja - Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disingkat Renja - SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 9. Prioritas dan plafon anggaran sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD. 10. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Koreksi Anda