Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Sumba Barat.
3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
PERDA Nomor 21 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi