Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Sumba Barat.
3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
PERDA Nomor 20 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
JENIS RETRIBUSI
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi