Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: a. warga Negara Republik INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhineka Tunggal Ika; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa; g. dihapus; h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; k. berbadan sehat dan bebas Narkoba; l. berkelakuan baik; m. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; n. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kepala Desa; dan o. telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan Perundang-undangan bagi calon yang pernah menjabat Kepala Desa.
Koreksi Anda