Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 22 Huruf g, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0050), dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda