Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
4. Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
9. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
10. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
11. Data Kependudukan adalah data orang perseorangan atau himpunan data yang terstruktur sebagai hasil kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
12. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
13. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tempat tinggal tetap.
14. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
15. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
16. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk yang telah berusia 18 tahun ke atas atau yang sudah / pernah kawin, sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
17. Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana.
18. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan peratura perundang-undangan.
19. Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian dan peristiwa penting lainnya.
20. Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukan bukti-bukti kehidupannya.
21. Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
22. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
23. Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
24. Pembatalan perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
25. Pembatalan perceraian adalah penetapan batalnya perceraian
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26. Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi.
27. Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
28. Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
29. Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
30. Perubahan nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
31. Perubahan kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara INDONESIA menjadi Warga Negara Asing atau seorang Warga Negara Asing menjadi Warga Negara INDONESIA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
32. Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
33. Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan pengangkatan anak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam Buku Pelaporan peristiwa penting dan pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
34. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah INDONESIA dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
35. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
36. Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa / kelurahan.
37. Sistem Informasi administrasi kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
38. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
39. Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
40. Dokumen identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan.
41. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
42. Data Center adalah tempat / ruang penyimpanan perangkat database pada Dinas yang menghimpun data kependudukan.
43. Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
44. Pengguna Data Pribadi adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
45. Hari adalah hari kerja.
46. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Kabupaten Sumba Barat
47. Pendatang adalah penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bermaksud tinggal sementara di daerah dalam jangka waktu lebih dari “30” hari sampai 6 (enam) bulan.
48. Tamu adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang melakukan kunjungan singkat di daerah yang lamanya kurang dari “30” hari.
49. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
50. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara INDONESIA.
(1) Dokumen kependudukan meliputi :
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP;
d. Surat Keterangan Kependudukan;
e. Akta Pencatatan Sipil.
(2) Surat Keterangan Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. Surat Keterangan Pindah;
b. Surat Keterangan Pindah Datang;
c. Surat Keterangan pindah Ke Luar Negeri
d. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri;
e. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
f. Surat Keterangan Lahir Mati;
g. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
h. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
i. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
j. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan INDONESIA;
k. Surat Tanda Bukti Pelaporan Peristiwa Penting di Luar Negeri;
l. Surat Keterangan Pengganti tanda Identitas;
m. Surat Keterangan Pencatatan sipil;
n. Surat Keterangan Kelahiran;
o. Surat Keterangan Kematian;
p. Surat Keterangan Perkawinan;
q. Surat Keterangan Perceraian.
(3) Biodata penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Pindah Penduduk dalam Daerah, Surat Keterangan Pindah Penduduk keluar Daerah, Surat Pindah Datang Penduduk Orang Asing, Surat Pindah Ke Luar Negeri, Surat keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Kelahiran untuk orang asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk orang asing, Surat Keterangan Kematian untuk orang asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas.
(4) Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara INDONESIA antar kecamatan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara INDONESIA antar kecamatan, diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat.
(5) Surat Keterangan Pindah datang penduduk Warga Negara INDONESIA dalam satu desa/kelurahan, surat keterangan pindah datang penduduk Warga Negara INDONESIA antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan, surat keterangan kelahiran untuk Warga Negara INDONESIA, surat keterangan lahir mati untuk Warga Negara INDONESIA, surat keterangan kematian untuk Warga Negara INDONESIA, diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan.
(6) Akta Pencatatan Sipil diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting sebagai berikut :
a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) sebesar Rp. 100.000;
b. kelahiran Penduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi di luar Wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) sebesar Rp. 200.000;
c. lahir mati Penduduk Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) sebesar Rp.100.000 ;
d. lahir mati Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) sebesar Rp.500.000;
e. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) sebesar Rp. 300.000 ;
f. perkawinan Penduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sebesar Rp. 1.000.000;
g. pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) sebesar Rp. 300.000;
h. perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebesar Rp. 300.000;
i. perceraian Penduduk Warga Negera INDONESIA yang terjadi di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) sebesar Rp. 500.000;
j. pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) sebesar Rp. 300.000;
k. kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) sebesar Rp. 100.000;
l. kematian Penduduk di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) sebesar Rp. 100.000;
m. pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) sebesar Rp. 300.000;
n. pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara INDONESIA di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sebesar Rp. 1.000.000;
o. pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) sebesar Rp. 500.000;
p. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sebesar Rp. 250.000;
q. perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) sebesar Rp. 500.000;
r. perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) sebesar Rp. 1.000.000;
s. anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan telah memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) sebesar Rp. 250.000;
t. Peristiwa Penting Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) sebesar Rp. 500.000;
u. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) sebesar Rp. 100.000;
v. Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) sebesar Rp. 250.000.