Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
3. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
4. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan.
5. Lurah adalah kepala kelurahan.
6. Pembentukan kelurahan adalah penggabungan beberapa kelurahan, atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih, atau pembentukan kelurahan di luar kelurahan yang telah ada.