Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
5. Pejabat Yang Ditunjuk adalah Pejabat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumba Barat dan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumba Barat.
6. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
7. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
8. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional;
9. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
10. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
11. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
12. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
13. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan masyarakat.
14. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
15. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
17. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan program beserta pembiayaannya.
18. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
19. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
20. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Barat yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten Sumba Barat adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah di daerah Kabupaten Sumba Barat.
21. Wilayah Kabupaten Sumba Barat adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional di Kabupaten Sumba Barat.
22. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya.
23. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
24. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
25. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
26. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
27. Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
28. Kawasan Minapolitan adalah Kawasan yang membentuk kota perikanan, yang memudahkan masyarakat untuk bisa membudidayakan ikan darat, dengan kemudahan memperoleh benih melalui unit perbenihan rakyat, pengolahan ikan, pasar ikan dan mudah mendapatkan pakan ikan, yang dikelola oleh salah satu kelompok yang dipercaya oleh pemerintah.
29. Kawasan Agroindustri adalah suatu kawasan industri yang memberi nilai tambah pada produk pertanian dalam arti luas termasuk hasil laut, hasil hutan, peternakan dan perikanan.
30. Kawasan Pesisir adalah daerah pertemuan antara darat dan laut ; kearah darat wilayah pesisir meliputi bagain daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi siafat-sifat laut seperti pasang surut, angina laut dan perembesan air asin, sedangkan kearah laut mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi didarat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia didarat seperti pengundulan hutan dan pencemaran.
31. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan Negara, pertahanan, dan keamanan Negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia
32. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
33. Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan
34. Kawasan Andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun di ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi wilayah tersebut dan wilayah sekitarnya.
35. Pusat Kegiatan Wilayah promosi yang selanjutnya disebut PKWp adalah pusat kegiatan wilayah yang dipromosikan untuk kemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKW.
36. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
37. Pusat Kegiatan Lokal promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah pusat kegiatan yang dipromosikan untuk kemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKL.
38. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
39. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar Desa.
40. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
41. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
42. Kegiatan Pertanian adalah kegiatan pertanian dalam arti luas yaitu kegiatan pertanian, perkebunan dan perikanan.
43. Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal.
44. Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur di mana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.
45. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
46. Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
47. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sumba Barat yang bersifat ad-hoc untuk membantu pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang daerah.
48. Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
49. Peran masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penataan ruang.
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH
Tujuan penataan ruang Kabupaten Sumba Barat adalah mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sumba Barat sebagai sentra komoditas pertanian yang berdaya saing yang didukung oleh agroindustri dan ekowisata yang berwawasan lingkungan hidup dan berkelanjutan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun kebijakan penataan ruang wilayah.
(2) Kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemantapan agroindustri melalui pengembangan sistem agropolitan dan minapolitan untuk mendorong potensi ekonomi berbasis pertanian dan perikanan;
b. pemantapan pusat pelayanan wilayah dalam menata distribusi penduduk sesuai daya tampung wilayah;
c. pengembangan pusat-pusat pelayanan secara berhierarki dan bersinergis antara pusat pengembangan utama di ibukota kabupaten dan perkotaan lainnya serta pengembangan sistem permukiman pedesaan;
d. pengembangan kelengkapan prasarana wilayah meliputi transportasi, energi, sumberdaya air, telekomunikasi dan prasarana lingkungan dalam mendukung pengembangan sentra produksi pertanian dan pusat permukiman secara terpadu dan efisien;
e. pemantapan fungsi lindung dalam mendukung program pembangunan berkelanjutan;
f. pengembangan kawasan budidaya untuk mendukung pemantapan sistem agropolitan, agroindustri, minapolitan dan ekowisata; dan
g. pengembangan, pelestarian dan perlindungan kawasan pesisir untuk meningkatkan kualitas lingkungan pesisir pantai.
Tujuan penataan ruang Kabupaten Sumba Barat adalah mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sumba Barat sebagai sentra komoditas pertanian yang berdaya saing yang didukung oleh agroindustri dan ekowisata yang berwawasan lingkungan hidup dan berkelanjutan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun kebijakan penataan ruang wilayah.
(2) Kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemantapan agroindustri melalui pengembangan sistem agropolitan dan minapolitan untuk mendorong potensi ekonomi berbasis pertanian dan perikanan;
b. pemantapan pusat pelayanan wilayah dalam menata distribusi penduduk sesuai daya tampung wilayah;
c. pengembangan pusat-pusat pelayanan secara berhierarki dan bersinergis antara pusat pengembangan utama di ibukota kabupaten dan perkotaan lainnya serta pengembangan sistem permukiman pedesaan;
d. pengembangan kelengkapan prasarana wilayah meliputi transportasi, energi, sumberdaya air, telekomunikasi dan prasarana lingkungan dalam mendukung pengembangan sentra produksi pertanian dan pusat permukiman secara terpadu dan efisien;
e. pemantapan fungsi lindung dalam mendukung program pembangunan berkelanjutan;
f. pengembangan kawasan budidaya untuk mendukung pemantapan sistem agropolitan, agroindustri, minapolitan dan ekowisata; dan
g. pengembangan, pelestarian dan perlindungan kawasan pesisir untuk meningkatkan kualitas lingkungan pesisir pantai.
(1) Strategi untuk memantapkan sistem agroindustri melalui pengembangan sistem agropolitan dan minapolitan untuk mendorong potensi ekonomi berbasis pertanian dan perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. mengembangkan kawasan pedesaan sesuai potensi masing-masing kawasan yang dihubungkan dengan pusat kegiatan pada setiap kawasan pedesaan;
b. mengembangkan kawasan agropolitan, agroindustri dan minapolitan untuk mendorong pertumbuhan kawasan pedesaan;
c. memantapkan sentra-sentra produksi pertanian unggulan sebagai penunjang agroindustri melalui sistem agropolitan;
d. memantapkan sentra-sentra perikanan tangkap dan budidaya perikanan sebagai salah satu penunjang kawasan minapolitan;
e. meningkatkan produksi, pengolahan dan pemasaran produk pertanian unggulan sebagai satu kesatuan sistem;
f. mengembangkan kelembagaan penunjang agropolitan, agroindustri dan minapolitan; dan
g. mengembangkan industri kecil dan rumah tangga berbasis agropolitan dan minapolitan pada sentra-sentra produksi.
(2) Strategi untuk memantapkan pusat pelayanan wilayah dalam menata distribusi penduduk sesuai daya tampung wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi :
a. mengembangkan kegiatan perekonomian untuk menarik mobilitas penduduk;
b. membangun sarana prasarana pada kawasan pusat pertumbuhan baru untuk menarik mobilitas penduduk;
c. mengembangkan kegiatan perekonomian pada kawasan pedesaan atau kawasan kurang berkembang untuk menghindari urbanisasi; dan
d. memeratakan persebaran penduduk dengan perbaikan sarana-prasarana dan infrastruktur di kawasan pedesaan atau kawasan kurang berkembang guna mengurangi urbanisasi.
(3) Strategi untuk mengembangkan pusat-pusat pelayanan secara berhierarki dan bersinergis antara pusat pengembangan utama di ibukota kabupaten dan perkotaan lainnya serta pengembangan sistem permukiman pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi :
a. meningkatkan interaksi desa-kota dalam meningkatkan efisien pengembangan agropolitan, agroindustri dan minapolitan;
b. menguatkan hubungan desa/kota (rural/urban) linkage melalui pemantapan sistem agropolitan dan minapolitan;
c. mengembangkan usat-pusat pertumbuhan pada kawasan pedesaan sebagai inti kawasan agropolitan, agroindustri dan minapolitan; dan
d. meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur terutama infrastruktur jalan untuk mendukung sistem agropolitan.
(4) Strategi untuk mengembangkan kelengkapan prasarana wilayah meliputi transportasi, energi, sumberdaya air, telekomunikasi dan prasarana lingkungan dalam mendukung pengembangan sentra produksi pertanian dan pusat permukiman secara terpadu efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, meliputi :
a. mengembangkan sistem tranportasi yang menghubungkan setiap kawasan dalam lingkup kabupaten dan antar kabupaten secara intermoda pada umumnnya dan sampai ke pusat produksi pertanian dan pelayanan pariwisata pada khususnnya;
b. mengoptimalkan pelayanan kelistrikan terutama untuk melayani pusat-pusat agropolitan, minapolitan, agroindustri dan ekowisata;
c. meningkatkan jumlah, mutu dan jangkauan pelayanan komunikasi serta kemudahan mendapatkannya yang diprioritaskan untuk mendukung pengembangan pertanian, agroindustri dan ekowisata;
d. mendayagunakan sumberdaya air dan pemeliharaaan jaringan untuk pemenuhan kebutuhan air baku dan sarana prasarana pengairan kawasan pertanian; dan
e. mengoptimalkan tingkat penanganan dan pemanfaatan persampahan guna menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih.
(5) Strategi untuk memantapkan fungsi lindung dalam mendukung program pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, meliputi :
a. memantapkan fungsi kawasan dengan memperbaiki dan meningkatkan fungsi lindung pada daerah yang mempunyai potensi sebagai kawasan resapan air melalui rehabilitasi lahan dengan menanam vegetasi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air;
b. memantapkan kawasan perlindungan setempat melalui upaya konservasi alam, rehabilitasi ekosistem yang rusak, pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dengan membatasi dan mencegah aktifitas perusakan, pengendalian pencemaran dan meningkatkan upaya konservasi sungai dan mata air serta merehabilitasi ekosistem yang rusak; dan
c. membatasi dan menghindari bangunan radius pengamanan kawasan dan mengutamakan vegetasi yang memberikan perlindungan mata air.
(6) Strategi untuk mengembangkan kawasan budidaya untuk mendukung pemantapan sistem agropolitan, agroindustri minapolitan dan ekowisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, meliputi :
a. mengembangkan kawasan hutan produksi untuk meningkatkan produktivitas lahan dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan;
b. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. mengembangkan sistem agopolitan dan pengembangan sektor pertanian untuk kegiatan agribisnis, agrowisata dan industri pengolahan pertanian dari bahan mentah menjadi makanan dan sejenisnya;
d. mengembangakan komoditas-komoditas unggul perkebunan di setiap wilayah;
e. mengembangkan kawasan perikanan berupa peningkatan peran, efisiensi, produktivitas yang berlanjut serta peningkatan nilai tambah beberapa komoditi yang potensial;
f. mengembangkan kawasan peternakan yaitu intensifikasi pada areal peternakan yang telah ada;
g. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan berbasis lingkungan;
h. mengembangkan kawasan industri untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat;
i. meningkatkan pengembangan pariwisata berbasis ekowisata dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan pelestarian budaya leluhur;
j. membatasi pengembangan permukiman sesuai dengan skala pelayanan permukiman dan kegiatan dominan masing-masing; dan
k. mengembangkan kawasan industri perikanan di Kabupaten Sumba Barat sesuai dengan kebijakan Provinsi dan Nasional.
(7) Strategi untuk mengembangan pelestarian dan perlindungan kawasan pesisir untuk meningkatkan kualitas lingkungan pesisir pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, meliputi :
a. menentukan zoning tata ruang di dalam kawasan pesisir dan laut menjadi zona konservasi atau lindung, zona pengembangan perairan, dan zona pengembangan daratan;
b. mengembangkan sektor unggulan di kawasan pesisir dan laut yang diprioritaskan pada sektor yang mempunyai skenario pengembangan optimis dan mempunyai potensi dan prospek pengembangan di masa mendatang;
c. meminimalkan konflik pengembangan antar sektor prioritas maupun sektor yang bukan prioritas;
d. mengendalikan dan membatasi metode dan penggunaan alat tangkap dalam rangka mengendalikan pemanfaatan potensi perikanan tangkap;
e. mengembangkan kegiatan pariwisata yang terdapat di wilayah pesisir selatan Kabupaten Sumba Barat;
f. melestarikan dan menyelamatkan ekosistem kawasan pesisir yang ada ataupun yang sudah mengalami alih fungsi;
g. membatasi pengembangan permukiman sesuai dengan skala pelayanan permukiman dan kegiatan dominan masing-masing; dan
h. mengembangkan kawasan industri perikanan di Kabupaten Sumba Barat sesuai dengan kebijakan Provinsi dan Nasional.
(1) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, meliputi:
a. pusat-pusat kegiatan;
b. sistem jaringan prasarana utama; dan
c. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana sistem pusat kegiatan di Kabupaten Sumba Barat sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, meliputi :
a. Pusat Kegiatan Wilayah promosi (PKWp);
b. Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp);
c. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK); dan
d. Pusat Pelayanan Lokal (PPL).
(2) PKWp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu Perkotaan Waikabubak.
(3) PKLp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu Perkotaan Kabukarudi.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu Perkotaan Dokakaka, Perkotaan Gaura, Perkotaan Taramanu dan Perkotaan Malata.
(5) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu Desa Tana Rara, Desa Beradolu, Desa Watu Karere, Desa Laboya Dete, Desa Mamodu, Desa Waihura, Desa Patiala Dete, Desa Wetana, Desa Wee Patola dan Desa Kareka Nduku.
Pasal 7
Sistem jaringan prasarana utama yang ada di Kabupaten Sumba Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, meliputi :
a. sistem jaringan prasarana transportasi darat; dan
b. sistem jaringan prasarana transportasi laut.
Pasal 10
Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi :
a. sistem jaringan prasarana energi;
b. sistem prasarana telekomunikasi;
c. sistem jaringan prasarana sumberdaya air;
d. sistem jaringan prasarana lingkungan; dan
e. sistem jalur evakuasi bencana
(1) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, meliputi:
a. pusat-pusat kegiatan;
b. sistem jaringan prasarana utama; dan
c. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana sistem pusat kegiatan di Kabupaten Sumba Barat sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, meliputi :
a. Pusat Kegiatan Wilayah promosi (PKWp);
b. Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp);
c. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK); dan
d. Pusat Pelayanan Lokal (PPL).
(2) PKWp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu Perkotaan Waikabubak.
(3) PKLp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu Perkotaan Kabukarudi.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu Perkotaan Dokakaka, Perkotaan Gaura, Perkotaan Taramanu dan Perkotaan Malata.
(5) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu Desa Tana Rara, Desa Beradolu, Desa Watu Karere, Desa Laboya Dete, Desa Mamodu, Desa Waihura, Desa Patiala Dete, Desa Wetana, Desa Wee Patola dan Desa Kareka Nduku.
Sistem jaringan prasarana utama yang ada di Kabupaten Sumba Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, meliputi :
a. sistem jaringan prasarana transportasi darat; dan
b. sistem jaringan prasarana transportasi laut.
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. pengembangan jaringan jalan;
b. pengembangan terminal; dan
c. pengembangan rute angkutan.
(2) Pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. jaringan jalan kolektor primer I, terdiri atas :
1. ruas Waikabubak-Waitabula;
2. ruas Waikabubak-Batas Sumba Timur; dan
3. jalan Sudirman (Waikabubak).
b. jaringan jalan kolektor primer II, terdiri atas :
1. ruas Waikabubak-Mamboro;
2. ruas Waikabubak-Padediweri;
3. ruas Padediweri-Wanukaka;
4. ruas Padediweri-Patiala;
5. ruas Patiala-Gaura; dan
6. ruas Gaura-Bondokodi.
c. jaringan jalan lokal primer, terdiri atas :
1. ruas jalan lokal primer yang sudah dikembangkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.B;
2. pengembangan jalan lingkar luar kota melalui Cendana - Ubupede - Puuweri;
dan
3. pengembangan jalan lingkar selatan melalui Kalimbu Kuni – Tebara – Lapale - Dedekadu – Lodapare – Weedabbo - Adhyaksa.
(3) Pengembangan terminal angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. rencana terminal penumpang tipe B di Kelurahan Diratana Kecamatan Loli
b. rencana terminal penumpang tipe C meliputi :
1. Kelurahan Weekarou Kecamatan Loli;
2. Desa Bera Dolu Kecamataan Loli;
3. Desa Gaura Kecamatan Laboya Barat;
4. Desa Kabukarudi di Kecamatan Lamboya;
5. Desa Malata Kecamatan Tana Righu; dan
6. Desa Weihura Kecamatan Wanukaka.
(4) Rencana rute angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. rencana rute lintas kabupaten, meliputi:
1. jalur ke arah Utara, meliputi Waikabubak – Tanarara – Weeluri – Mamboro;
2. jalur ke arah Timur, meliputi Waikabubak – Waibakul – Langgaliru – Waingapu;
3. Jalur kearah Selatan, meliputi :
a) Waikabubak-Padediweri-Lahihuruk-Hobajangi-Lamaloku-Tangeiri;
b) Waikabubak-Padediweri-Kabukarudi-Gaura-Bondo Kodi.
4. jalur ke arah Barat, meliputi Waikabubak – Waitabula – Waikelo.
b. rencana rute dalam kabupaten, meliputi:
1. jalur ke arah Utara meliputi :
a) Waikabubak – Doka Kaka – Lingu Lango – Malata - Loko Ry;
b) Waikabubak-Doka Kaka – Lingu Lango – Ngadu Loda – Ngadu Pada – Malata;
c) Waikabubak – Doka Kaka – Wee Patola – Manu Kuku – Lolo Wano – Loko Ry-Binanatu;
d) Waikabubak- Manukuku-Puu Rita-Puu Boghila-Loko Ry- Binanatu;
e) Waikabubak- Zalakadu - Lolo Wano – Loko Ry;
f) Waikabubak – Golulokoka - Weelagate- Bodokadoke- Bodoloba;
g) Waikabubak – Sobarade – Baliledo;
h) Waikabubak–Ubupede-Lomanapadaka–Modu - Wanokaza-Kerekanduku; dan i) Waikabubak-Puu Naga- Pelli-Modu.
2. jalur ke arah Selatan meliputi :
a) Waikabubak – Praibakul – Weihura;
b) Waikabubak – Praibakul – Taramanu – Katiku Loku – Hupu Mada – Bali Loku - Tengeiri;
c) Waikabubak-Padediweri-Lahihuruk-Weihura-Pahola-Rua-Hobawawi;
d) Waikabubak - Kalimbu Kuni – Rewa Rara-Katiku Loku – Hupu Mada – Hobajangi-Lahona;
e) Waikabubak – Praibakul – Pantai Rua ;
f) Waikabubak – Praibakul – Kabukarudi – Patiala Dete - Gaura- Wetana;
g) Waikabubak – Praibakul – Mamodu – Pahola – Weihura;
h) Waikabubak – Weekarou – Sodana – Laboya Dete - Welibo;dan i) Waikabubak–Praibakul–Padedewatu – Hobawawi – Watu Karere – Palamoko;
3. jalur ke arah Barat meliputi :
a) Waikabubak – Weekarou - Kurutepe – Wone – Lokoduka- Diratana.
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. pengembangan jaringan jalan;
b. pengembangan terminal; dan
c. pengembangan rute angkutan.
(2) Pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. jaringan jalan kolektor primer I, terdiri atas :
1. ruas Waikabubak-Waitabula;
2. ruas Waikabubak-Batas Sumba Timur; dan
3. jalan Sudirman (Waikabubak).
b. jaringan jalan kolektor primer II, terdiri atas :
1. ruas Waikabubak-Mamboro;
2. ruas Waikabubak-Padediweri;
3. ruas Padediweri-Wanukaka;
4. ruas Padediweri-Patiala;
5. ruas Patiala-Gaura; dan
6. ruas Gaura-Bondokodi.
c. jaringan jalan lokal primer, terdiri atas :
1. ruas jalan lokal primer yang sudah dikembangkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.B;
2. pengembangan jalan lingkar luar kota melalui Cendana - Ubupede - Puuweri;
dan
3. pengembangan jalan lingkar selatan melalui Kalimbu Kuni – Tebara – Lapale - Dedekadu – Lodapare – Weedabbo - Adhyaksa.
(3) Pengembangan terminal angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. rencana terminal penumpang tipe B di Kelurahan Diratana Kecamatan Loli
b. rencana terminal penumpang tipe C meliputi :
1. Kelurahan Weekarou Kecamatan Loli;
2. Desa Bera Dolu Kecamataan Loli;
3. Desa Gaura Kecamatan Laboya Barat;
4. Desa Kabukarudi di Kecamatan Lamboya;
5. Desa Malata Kecamatan Tana Righu; dan
6. Desa Weihura Kecamatan Wanukaka.
(4) Rencana rute angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. rencana rute lintas kabupaten, meliputi:
1. jalur ke arah Utara, meliputi Waikabubak – Tanarara – Weeluri – Mamboro;
2. jalur ke arah Timur, meliputi Waikabubak – Waibakul – Langgaliru – Waingapu;
3. Jalur kearah Selatan, meliputi :
a) Waikabubak-Padediweri-Lahihuruk-Hobajangi-Lamaloku-Tangeiri;
b) Waikabubak-Padediweri-Kabukarudi-Gaura-Bondo Kodi.
4. jalur ke arah Barat, meliputi Waikabubak – Waitabula – Waikelo.
b. rencana rute dalam kabupaten, meliputi:
1. jalur ke arah Utara meliputi :
a) Waikabubak – Doka Kaka – Lingu Lango – Malata - Loko Ry;
b) Waikabubak-Doka Kaka – Lingu Lango – Ngadu Loda – Ngadu Pada – Malata;
c) Waikabubak – Doka Kaka – Wee Patola – Manu Kuku – Lolo Wano – Loko Ry-Binanatu;
d) Waikabubak- Manukuku-Puu Rita-Puu Boghila-Loko Ry- Binanatu;
e) Waikabubak- Zalakadu - Lolo Wano – Loko Ry;
f) Waikabubak – Golulokoka - Weelagate- Bodokadoke- Bodoloba;
g) Waikabubak – Sobarade – Baliledo;
h) Waikabubak–Ubupede-Lomanapadaka–Modu - Wanokaza-Kerekanduku; dan i) Waikabubak-Puu Naga- Pelli-Modu.
2. jalur ke arah Selatan meliputi :
a) Waikabubak – Praibakul – Weihura;
b) Waikabubak – Praibakul – Taramanu – Katiku Loku – Hupu Mada – Bali Loku - Tengeiri;
c) Waikabubak-Padediweri-Lahihuruk-Weihura-Pahola-Rua-Hobawawi;
d) Waikabubak - Kalimbu Kuni – Rewa Rara-Katiku Loku – Hupu Mada – Hobajangi-Lahona;
e) Waikabubak – Praibakul – Pantai Rua ;
f) Waikabubak – Praibakul – Kabukarudi – Patiala Dete - Gaura- Wetana;
g) Waikabubak – Praibakul – Mamodu – Pahola – Weihura;
h) Waikabubak – Weekarou – Sodana – Laboya Dete - Welibo;dan i) Waikabubak–Praibakul–Padedewatu – Hobawawi – Watu Karere – Palamoko;
3. jalur ke arah Barat meliputi :
a) Waikabubak – Weekarou - Kurutepe – Wone – Lokoduka- Diratana.
Pasal 9
Rencana pengembangan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi pengembangan pelabuhan pengumpan di Desa Loko Ry Kecamatan Tana Righu.
Rencana pengembangan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi pengembangan pelabuhan pengumpan di Desa Loko Ry Kecamatan Tana Righu.
Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi :
a. sistem jaringan prasarana energi;
b. sistem prasarana telekomunikasi;
c. sistem jaringan prasarana sumberdaya air;
d. sistem jaringan prasarana lingkungan; dan
e. sistem jalur evakuasi bencana
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dimaksudkan untuk menunjang penyediaan jaringan energi listrik dan pemenuhan energi lainnya.
(2) Rencana pengembangan sumber daya energi listrik di wilayah Kabupaten Sumba Barat berupa :
a. pengembangan energi listrik dalam bentuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya, Kecamatan Laboya Barat dan Kecamatan Tana Righu; dan
b. pembangunan energi listrik berupa pengembangan NF2 (non fosil fuel) atau listrik non Bahan Bakar Minyak (BBM), meliputi :
1. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Wanukaka;
2. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/Angin (PLTB) di seluruh kecamatan; dan,
3. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di seluruh kecamatan.
c. mengoptimalkan pelayanan kelistrikan terutama untuk melayani pusat-pusat agropolitan, minapolitan, agroindustri dan ekowisata.
d. mengembangkan sistem distribusi jaringan listrik primer, sekunder dan tersier, khususnya di Perkotaan Waikabubak dan di seluruh pusat-pusat kecamatan hingga jangkauan pelayanan listrik mencapai pelosok desa.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dimaksudkan untuk menunjang penyediaan jaringan energi listrik dan pemenuhan energi lainnya.
(2) Rencana pengembangan sumber daya energi listrik di wilayah Kabupaten Sumba Barat berupa :
a. pengembangan energi listrik dalam bentuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya, Kecamatan Laboya Barat dan Kecamatan Tana Righu; dan
b. pembangunan energi listrik berupa pengembangan NF2 (non fosil fuel) atau listrik non Bahan Bakar Minyak (BBM), meliputi :
1. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Wanukaka;
2. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/Angin (PLTB) di seluruh kecamatan; dan,
3. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di seluruh kecamatan.
c. mengoptimalkan pelayanan kelistrikan terutama untuk melayani pusat-pusat agropolitan, minapolitan, agroindustri dan ekowisata.
d. mengembangkan sistem distribusi jaringan listrik primer, sekunder dan tersier, khususnya di Perkotaan Waikabubak dan di seluruh pusat-pusat kecamatan hingga jangkauan pelayanan listrik mencapai pelosok desa.
Pasal 12
(1) Sistem prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi :
a. sistem kabel;
b. sistem seluler; dan
c. sistem satelit.
(2) Rencana pengembangan prasarana telekomunikasi sistem kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikembangkan pada wilayah pusat-pusat pertumbuhan dan sepanjang jalan kolektor.
(3) Rencana pengembangan prasarana telekomunikasi sistem seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terus ditingkatkan perkembangan melalui Base Transciever System (BTS) yang dimanfaatkan secara terpadu di seluruh kecamatan;
(4) Rencana pengembangan prasarana telekomunikasi sistem satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di wilayah terpencil atau yang tidak bisa dilayani oleh kedua sistem lainnya.
(1) Sistem prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi :
a. sistem kabel;
b. sistem seluler; dan
c. sistem satelit.
(2) Rencana pengembangan prasarana telekomunikasi sistem kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikembangkan pada wilayah pusat-pusat pertumbuhan dan sepanjang jalan kolektor.
(3) Rencana pengembangan prasarana telekomunikasi sistem seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terus ditingkatkan perkembangan melalui Base Transciever System (BTS) yang dimanfaatkan secara terpadu di seluruh kecamatan;
(4) Rencana pengembangan prasarana telekomunikasi sistem satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di wilayah terpencil atau yang tidak bisa dilayani oleh kedua sistem lainnya.
Pasal 13
(1) Sistem jaringan prasarana sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, meliputi :
a. jaringan sumber daya air lintas kabupaten;
b. Daerah Irigasi (DI);
c. jaringan air baku untuk air bersih; dan
d. sistem pengendalian banjir.
(2) Pemanfaatan sumber daya air yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan lintas wilayah antar Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi yaitu Sungai Polapare.
(3) Daerah Irigasi (DI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. DI kewenangan Provinsi yaitu DI Wanukaka dengan luas kurang lebih 900 (sembilan ratus) hektar
b. DI kewenangan wilayah Kabupaten memiliki luas kurang lebih 3.518 (tiga ribu lima ratus delapan belas) hektar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.C.
(4) Jaringan air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diantaranya :
a. pengembangan DAS meliputi Sungai Polapare, Sungai Loko Bakul dan Sungai Kadengar;
b. pengembangan sistem sambungan langsung dari PDAM direncanakan melayani kawasan perkotaan, pusat kegiatan komersil, industri maupun pusat pemerintahan pada kawasan perkotaan di setiap kecamatan di Kabupaten Sumba Barat;
c. penyediaan air dengan bantuan pemerintah dan swadaya murni dari masyarakat dengan menggunakan sumur bor dan sumur gali; dan
d. mengurangi tingkat kebocoran pipa air bersih dan menambah jaringan pipa pada kawasan perumahan dan permukiman.
(5) Sistem pengendalian banjir yang dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi :
a. pembuatan embung penahan banjir di seluruh kecamatan
b. pembuatan terasering di seluruh kecamatan.
(1) Sistem jaringan prasarana sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, meliputi :
a. jaringan sumber daya air lintas kabupaten;
b. Daerah Irigasi (DI);
c. jaringan air baku untuk air bersih; dan
d. sistem pengendalian banjir.
(2) Pemanfaatan sumber daya air yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan lintas wilayah antar Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi yaitu Sungai Polapare.
(3) Daerah Irigasi (DI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. DI kewenangan Provinsi yaitu DI Wanukaka dengan luas kurang lebih 900 (sembilan ratus) hektar
b. DI kewenangan wilayah Kabupaten memiliki luas kurang lebih 3.518 (tiga ribu lima ratus delapan belas) hektar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.C.
(4) Jaringan air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diantaranya :
a. pengembangan DAS meliputi Sungai Polapare, Sungai Loko Bakul dan Sungai Kadengar;
b. pengembangan sistem sambungan langsung dari PDAM direncanakan melayani kawasan perkotaan, pusat kegiatan komersil, industri maupun pusat pemerintahan pada kawasan perkotaan di setiap kecamatan di Kabupaten Sumba Barat;
c. penyediaan air dengan bantuan pemerintah dan swadaya murni dari masyarakat dengan menggunakan sumur bor dan sumur gali; dan
d. mengurangi tingkat kebocoran pipa air bersih dan menambah jaringan pipa pada kawasan perumahan dan permukiman.
(5) Sistem pengendalian banjir yang dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi :
a. pembuatan embung penahan banjir di seluruh kecamatan
b. pembuatan terasering di seluruh kecamatan.
Pasal 14
(1) Sistem prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi :
a. sistem jaringan persampahan; dan
b. sistem jaringan air limbah.
(2) Rencana pengembangan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Lapale Kecamatan Kota Waikabubak ; dan
b. Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) yang ditempatkan di masing-masing Kecamatan.
(3) Rencana pengembangan sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. pengelolaan limbah di permukiman penduduk tersebar secara mandiri;
b. pengelolaan limbah di permukiman adat dilakukan secara komunal;
c. pengelolaan limbah di lingkungan perumahan dilakukan secara mandiri dan komunal;
d. pengelolaan limbah di lingkungan fasilitas umum dilakukan secara komunal; dan
e. pengelolaan limbah di lingkungan Rumah Sakit dilakukan secara khusus.
(1) Sistem prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi :
a. sistem jaringan persampahan; dan
b. sistem jaringan air limbah.
(2) Rencana pengembangan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Lapale Kecamatan Kota Waikabubak ; dan
b. Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) yang ditempatkan di masing-masing Kecamatan.
(3) Rencana pengembangan sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. pengelolaan limbah di permukiman penduduk tersebar secara mandiri;
b. pengelolaan limbah di permukiman adat dilakukan secara komunal;
c. pengelolaan limbah di lingkungan perumahan dilakukan secara mandiri dan komunal;
d. pengelolaan limbah di lingkungan fasilitas umum dilakukan secara komunal; dan
e. pengelolaan limbah di lingkungan Rumah Sakit dilakukan secara khusus.
(1) Sistem jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e,meliputi:
a. kawasan rawan longsor;
b. kawasan rawan banjir; dan
c. kawasan rawan gempa.
(2) Jalur evakuasi kawasan rawan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. jalur utama dari Desa Taramanu melalui jalan kolektor primer ke lokasi fasilitas umum di ibukota Kecamatan Wanukaka, atau jalur utama dari Desa Taramanu melalui jalan lokal sekunder ke arah lapangan pasola Desa Waihura;
b. jalur utama dari Desa Harona Kalla dan Desa Patiala Dete di Kecamatan Laboya Barat, melalui jalan kolektor primer ke arah ibukota Kecamatan Laboya Barat atau melalui jalur lokal primer ke arah lapangan Desa Patiala Bawa Kecamatan Lamboya;
c. jalur utama dari Desa Bondo Hula dan Desa Sodana Kecamatan Lamboya, melalui jalan lokal sekunder ke arah fasilitas umum di Desa Kabukarudi ibukota Kecamatan Lamboya atau melalui jalur lokal sekunder ke arah lapangan Desa Loda Pare Kecamatan Loli;
d. jalur utama dari Desa Lapale ke lokasi fasilitas umum di ibukota Kecamatan Kota Waikabubak di Desa Dedekadu melalui jalan lokal sekunder atau melalui jalan kolektor primer ke arah lapangan Manda Elu di Kelurahan Komerda Kecamatan Kota Waikabubak; dan
e. jalur utama dari Desa Ubu Pede ke lokasi fasilitas umum di ibukota Kecamatan Loli atau melalui jalan kolektor primer ke arah Kecamatan Kota Waikabubak, melalui Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Komerda.
(3) Jalur evakuasi kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. jalur utama dari Desa Welibo ke fasilitas umum di ibukota Kecamatan Lamboya atau melalui jalur lokal sekunder dan kolektor primer ke arah lapangan Desa Patiala Bawa;
b. jalur utama dari Desa Katiku Loku ke fasilitas umum di ibukota Kecamatan Wanukaka, melalui jalan lokal primer melewati Desa Hupu Mada dan Desa Taramanu atau melalui jalan lokal sekunder ke arah Lapangan Pasola Desa Waihura;
c. jalur utama dari Desa Dokaka dan Desa Ubu Pede ke fasilitas umum di kompleks kantor Kecamatan Loli, atau ke arah lapangan olahraga melalui jalan kolektor primer di Kelurahan Komerda Kecamatan Kota Waikabubak; dan
d. jalur utama dari Kelurahan Komerda dan Kelurahan Wailiang ke arah fasilitas umum dan Lapangan Manda Elu Kelurahan Komerda Kecamatan Kota Waikabubak atau ke arah lapangan Pada Eweta Kelurahan Pada Eweta Kecamatan Kota Waikabubak.
(4) Jalur evakuasi kawasan rawan gempa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengunakan jalur utama menuju lapangan terbuka di desa-desa terdekat yang tidak mengalami gempa.
(1) Rencana pola ruang meliputi rencana kawasan lindung dan kawasan budidaya.
(2) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), meliputi :
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan perlindungan setempat;
d. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya;
e. kawasan rawan bencana; dan
f. kawasan lindung lainnya.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), meliputi :
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan perlindungan setempat;
d. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya;
e. kawasan rawan bencana; dan
f. kawasan lindung lainnya.
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi Kecamatan Tana Righu, Kecamatan Loli, Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Wanukaka dengan luas 2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar .
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi Kecamatan Tana Righu, Kecamatan Loli, Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Wanukaka dengan luas 2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar .
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya meliputi kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dengan luas kurang lebih 6.250 (enam ribu dua ratus lima puluh) hektar tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumba Barat.
BAB 2
Kawasan Yang Membe rikan Perlin dungan Terhadap Kawasan B awah annya
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya meliputi kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dengan luas kurang lebih 6.250 (enam ribu dua ratus lima puluh) hektar tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumba Barat.
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, meliputi:
a. kawasan sempadan pantai;
b. kawasan sempadan sungai;
c. kawasan sempadan danau; dan
d. kawasan sempadan mata air.
(2) Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar kurang lebih 625 (enam ratus dua puluh lima) hektar, terdapat di Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Lamboya, Kecamatan Wanukaka dan Kecamatan Tana Righu dengan sempadan pantai mencakup daratan tepian yang lebarnya proporsional dengan morfologi pantai paling dekat 100 (seratus) meter dari titik tertinggi muka air ke arah darat.
(3) Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar kurang lebih 2.969 (dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan) hektar dengan sempadan sungai sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter dari kiri dan kanan sungai besar dan 50 (lima puluh) meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar permukiman, dan sungai di kawasan permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15 (sepuluh sampai dengan lima belas) meter.
(4) Kawasan sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar kurang lebih 112 (seratus dua belas) hektar yang tersebar di Kecamatan Lamboya, Kecamatan Wanukaka dan Kecamatan Laboya Barat dengan sempadan danau mencakup daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau antara 50 - 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
(5) Kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan sempadan kawasan sekitar mata air sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air dengan luas 38 (tiga puluh delapan) hektar yang tersebar di seluruh kecamatan.
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, meliputi:
a. kawasan sempadan pantai;
b. kawasan sempadan sungai;
c. kawasan sempadan danau; dan
d. kawasan sempadan mata air.
(2) Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar kurang lebih 625 (enam ratus dua puluh lima) hektar, terdapat di Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Lamboya, Kecamatan Wanukaka dan Kecamatan Tana Righu dengan sempadan pantai mencakup daratan tepian yang lebarnya proporsional dengan morfologi pantai paling dekat 100 (seratus) meter dari titik tertinggi muka air ke arah darat.
(3) Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar kurang lebih 2.969 (dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan) hektar dengan sempadan sungai sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter dari kiri dan kanan sungai besar dan 50 (lima puluh) meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar permukiman, dan sungai di kawasan permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15 (sepuluh sampai dengan lima belas) meter.
(4) Kawasan sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar kurang lebih 112 (seratus dua belas) hektar yang tersebar di Kecamatan Lamboya, Kecamatan Wanukaka dan Kecamatan Laboya Barat dengan sempadan danau mencakup daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau antara 50 - 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
(5) Kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan sempadan kawasan sekitar mata air sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air dengan luas 38 (tiga puluh delapan) hektar yang tersebar di seluruh kecamatan.
Pasal 21
BAB 3
Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya
(1) Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d meliputi :
a. pencadangan kawasan konservasi perairan Nasional Laut;
b. kawasan Taman Nasional; dan
c. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
(2) pencadangan kawasan konservasi perairan Nasional Laut sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a yaitu pencadangan kawasan konservasi perairan Nasional Laut Sawu yang terletak di perairan sebelah utara di Kabupaten Sumba Barat.
(3) Kawasan Taman Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b yaitu Taman Nasional Manupeu Tanadaru seluas kurang lebih 1.870 (seribu delapan ratus tujuh puluh) hektar yang terdapat di Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Loli dan Kecamatan Wanukaka.
(4) Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. Kampung Adat Kadengar, Kampung Adat Sodana, Kampung Adat Wora Djawa, Kampung Adat Waru Wora dan Kampung Adat Watu Karere, Kampung Adat Welajung, Kampung Adat Welowa, Kampung Adat Litti, Kampung Adat Deke di Kecamatan Lamboya;
b. Kampung Adat Malisu, Kampung Adat Tokahale, Kampung Adat Balirama, Kampung Adat Kadoki, Kampung Adat Moto Dawu, Kampung Adat Pega Rewa, Kampung Adat Patoda Jara, Kampung Adat Ubu Legera, Kampung Adat Rowa dan Kampung Adat Ubu Oleta di Kecamatan Laboya Barat;
c. Kampung Adat Prai Goli, Kampung Adat Wei Wuang, Kampung Adat Wei Wuli, Kampung Adat Lahi Majera - Libu Marou, Kampung Adat Ubu Bewi, Kampung Adat Wei Galli, Kampung Adat Lahi Pangabang, Kampung Adat Wei Kawolu, Kampung Adat Tarona, Kampung Adat Kabba dan Kampung Adat Kadoku di Kecamatan Wanukaka;
d. Kampung Adat Tarung, Kampung Adat Wee Tabara, Kampung Adat Tabera, Kampung Adat Jagangara, Kampung Adat Prai Kalembung, Kampung Adat Dessa Elu, Kampung Adat Gella Koko, Kampung Adat Bodo Ede, Kampung Adat Wee Kalowo dan Kampung Adat Tanarara di Kecamatan Loli ;
e. Kampung Adat Prai Ijing, Kampung Adat Prairame, Kampung Adat Bodo Maroto, Kampung Adat Gollu, Kampung Adat Paleti Lolu, dan Kampung Adat Lete Ngaingona di Kecamatan Kota Waikabubak; dan
f. Kampung Adat Dikita, Kampung Adat Omba Rade, Kampung Adat Bondo Ede, Kampung Adat Bondo Kaniki dan Kampung Adat Tarona di Kecamatan Tana Righu.
Pasal 22
(1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, meliputi :
a. kawasan rawan longsor
b. kawasan rawan banjir,
c. kawasan rawan abrasi ; dan
d. kawasan rawan gempa.
(2) Kawasan rawan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Lamboya, Kecamatan Kota Waikabubak dan Kecamatan Loli dengan luas kurang lebih 1.408 (seribu empat ratus delapan) hektar.
(3) Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kawasan sekitar sungai di seluruh wilayah pinggiran sungai antara lain Sungai Kadengar di Kecamatan Lamboya, Sungai Loku Bakul di Kecamatan Wanukaka, Sungai Loko Kalada di Kecamatan Loli, dan Sungai Tabaka Dana di Kecamatan Kota Waikabubak.
(4) Kawasan rawan abrasi pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kawasan Pantai Rua dan Kawasan Pantai Kerewee.
(5) Kawasan rawan gempa bumi di Kabupaten Sumba Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi wilayah gempa 6 yaitu wilayah gempa yang paling tinggi yang berada di seluruh kecamatan.
Paragraf 5 Kawasan Lindung Lainnya
Pasal 23
Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, yaitu berupa taman buru yang terdapat di Kecamatan Loli yaitu Hutan Porunombu, Hutan Bodotera Bodosula, dan Hutan Wone.
B agian Ketiga Kawasan Budiday a
Pasal 24
Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), meliputi :
a. kawasan peruntukan hutan produksi;
b. kawasan peruntukan pertanian;
c. kawasan peruntukan perikanan;
d. kawasan peruntukan pertambangan;
e. kawasan peruntukan industri;
f. kawasan peruntukan pariwisata;
g. kawasan peruntukan permukiman; dan
h. kawasan peruntukan lainnya.
(1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, meliputi :
a. kawasan rawan longsor
b. kawasan rawan banjir,
c. kawasan rawan abrasi ; dan
d. kawasan rawan gempa.
(2) Kawasan rawan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Lamboya, Kecamatan Kota Waikabubak dan Kecamatan Loli dengan luas kurang lebih 1.408 (seribu empat ratus delapan) hektar.
(3) Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kawasan sekitar sungai di seluruh wilayah pinggiran sungai antara lain Sungai Kadengar di Kecamatan Lamboya, Sungai Loku Bakul di Kecamatan Wanukaka, Sungai Loko Kalada di Kecamatan Loli, dan Sungai Tabaka Dana di Kecamatan Kota Waikabubak.
(4) Kawasan rawan abrasi pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kawasan Pantai Rua dan Kawasan Pantai Kerewee.
(5) Kawasan rawan gempa bumi di Kabupaten Sumba Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi wilayah gempa 6 yaitu wilayah gempa yang paling tinggi yang berada di seluruh kecamatan.
Paragraf 5 Kawasan Lindung Lainnya
Pasal 23
Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, yaitu berupa taman buru yang terdapat di Kecamatan Loli yaitu Hutan Porunombu, Hutan Bodotera Bodosula, dan Hutan Wone.
B agian Ketiga Kawasan Budiday a
Pasal 24
Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), meliputi :
a. kawasan peruntukan hutan produksi;
b. kawasan peruntukan pertanian;
c. kawasan peruntukan perikanan;
d. kawasan peruntukan pertambangan;
e. kawasan peruntukan industri;
f. kawasan peruntukan pariwisata;
g. kawasan peruntukan permukiman; dan
h. kawasan peruntukan lainnya.
Pasal 25
Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi :
a. kawasan peruntukan hutan produksi terbatas dengan luas kurang lebih 2.350 (dua ribu tiga ratus lima puluh) hektar tersebar di Kecamatan Loli, Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Laboya Barat ;
b. kawasan peruntukan hutan produksi tetap dengan luas kurang lebih 8.073 (delapan ribu tujuh puluh tiga) hektar yang tersebar di seluruh kecamatan.
Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi :
a. kawasan peruntukan hutan produksi terbatas dengan luas kurang lebih 2.350 (dua ribu tiga ratus lima puluh) hektar tersebar di Kecamatan Loli, Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Laboya Barat ;
b. kawasan peruntukan hutan produksi tetap dengan luas kurang lebih 8.073 (delapan ribu tujuh puluh tiga) hektar yang tersebar di seluruh kecamatan.
Pasal 26
(1) Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, meliputi :
a. kawasan peruntukan tanaman pangan
b. kawasan peruntukan hortikultura;
c. kawasan peruntukan perkebunan; dan
d. kawasan peruntukan peternakan.
(2) Kawasan peruntukan tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. kawasan peruntukan lahan basah tersebar di seluruh kecamatan dengan luas kurang lebih 5.619 (lima ribu enam ratus sembilan belas) hektar.
b. kawasan peruntukan lahan kering tersebar di seluruh kecamatan dengan luas kurang lebih 18.464 (delapan belas ribu empat ratus enam puluh empat) hektar.
c. kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebar di seluruh kecamatan dengan luas kurang lebih 5.154 (lima ribu seratus lima puluh empat) hektar yang merupakan bagian dari kawasan peruntukan lahan basah.
d. arahan komoditi unggulan, meliputi :
1. tanaman padi di Kecamatan Loli, Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Wanukaka;
2. tanaman jagung di seluruh Kecamatan;
3. tanaman kedelai di seluruh Kecamatan;
4. tanaman kacang tanah di seluruh kecamatan;
5. tanaman kacang hijau di seluruh kecamatan;
6. tanaman ubi kayu di seluruh kecamatan; dan
7. tanaman ubi jalar di seluruh kecamatan.
(3) Kawasan peruntukan pertanian hortikultura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumba Barat dengan luas kurang lebih 7.185 (tujuh ribu seratus delapan puluh lima) hektar.
(4) Kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terdapat di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumba Barat dengan luas kurang lebih 15.375 (lima belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima) hektar.
(5) Arahan kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. tanaman jambu mete di Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Tana Righu;
b. tanaman kelapa di Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Laboya Barat;
c. tanaman kopi di Kecamatan Lamboya, Kecamatan Loli dan Kecamatan Tana Righu;
d. tanaman coklat atau kakao di Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya, Kecamatan Loli dan Kecamatan Tana Righu;
e. tanaman cengkeh di Kecamatan Loli dan KecamatanTana Righu;
f. tanaman pinang di Kecamatan Lamboya, Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Loli dan Kecamatan Tana Righu;
g. tanaman sirih di seluruh Kecamatan; dan
h. tanaman jarak pagar di Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Loli dan Kecamatan Tana Righu.
(6) Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di seluruh Kecamatan dengan luas kurang lebih 1.108 (seribu seratus delapan) hektar.
(7) Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), meliputi :
a. ternak sapi di Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya, Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Loli dan Kecamatan Tana Righu;
b. ternak kerbau di seluruh kecamatan;
c. ternak kuda di Kecamatan Lamboya, Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Loli, Kecamatan Laboya Barat dan Kecamatan Kota Waikabubak;
d. ternak babi di seluruh Kecamatan;
e. ternak kambing di Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Kota Waikabubak dan Kecamatan Tana Righu;
f. ternak domba di Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Loli;
g. ternak ayam kampung di seluruh Kecamatan;
h. ternak ayam petelur di Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Loli; dan
i. ternak itik di Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Loli, Kecamatan Kota Waikabubak dan Kecamatan Tana Righu.
(1) Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, meliputi :
a. kawasan peruntukan tanaman pangan
b. kawasan peruntukan hortikultura;
c. kawasan peruntukan perkebunan; dan
d. kawasan peruntukan peternakan.
(2) Kawasan peruntukan tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. kawasan peruntukan lahan basah tersebar di seluruh kecamatan dengan luas kurang lebih 5.619 (lima ribu enam ratus sembilan belas) hektar.
b. kawasan peruntukan lahan kering tersebar di seluruh kecamatan dengan luas kurang lebih 18.464 (delapan belas ribu empat ratus enam puluh empat) hektar.
c. kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebar di seluruh kecamatan dengan luas kurang lebih 5.154 (lima ribu seratus lima puluh empat) hektar yang merupakan bagian dari kawasan peruntukan lahan basah.
d. arahan komoditi unggulan, meliputi :
1. tanaman padi di Kecamatan Loli, Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Wanukaka;
2. tanaman jagung di seluruh Kecamatan;
3. tanaman kedelai di seluruh Kecamatan;
4. tanaman kacang tanah di seluruh kecamatan;
5. tanaman kacang hijau di seluruh kecamatan;
6. tanaman ubi kayu di seluruh kecamatan; dan
7. tanaman ubi jalar di seluruh kecamatan.
(3) Kawasan peruntukan pertanian hortikultura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumba Barat dengan luas kurang lebih 7.185 (tujuh ribu seratus delapan puluh lima) hektar.
(4) Kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terdapat di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumba Barat dengan luas kurang lebih 15.375 (lima belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima) hektar.
(5) Arahan kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. tanaman jambu mete di Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Tana Righu;
b. tanaman kelapa di Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Laboya Barat;
c. tanaman kopi di Kecamatan Lamboya, Kecamatan Loli dan Kecamatan Tana Righu;
d. tanaman coklat atau kakao di Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya, Kecamatan Loli dan Kecamatan Tana Righu;
e. tanaman cengkeh di Kecamatan Loli dan KecamatanTana Righu;
f. tanaman pinang di Kecamatan Lamboya, Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Loli dan Kecamatan Tana Righu;
g. tanaman sirih di seluruh Kecamatan; dan
h. tanaman jarak pagar di Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Loli dan Kecamatan Tana Righu.
(6) Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di seluruh Kecamatan dengan luas kurang lebih 1.108 (seribu seratus delapan) hektar.
(7) Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), meliputi :
a. ternak sapi di Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya, Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Loli dan Kecamatan Tana Righu;
b. ternak kerbau di seluruh kecamatan;
c. ternak kuda di Kecamatan Lamboya, Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Loli, Kecamatan Laboya Barat dan Kecamatan Kota Waikabubak;
d. ternak babi di seluruh Kecamatan;
e. ternak kambing di Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Kota Waikabubak dan Kecamatan Tana Righu;
f. ternak domba di Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Loli;
g. ternak ayam kampung di seluruh Kecamatan;
h. ternak ayam petelur di Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Loli; dan
i. ternak itik di Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Loli, Kecamatan Kota Waikabubak dan Kecamatan Tana Righu.
(1) Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, meliputi :
a. kawasan perikanan tangkap;
b. kawasan perikanan budidaya; dan
c. kawasan pengolahan ikan.
(2) Kawasan peruntukan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a tersebar di perairan Laut Sawu, Samudera INDONESIA dan Selat Sumba, dengan potensi perikanan tangkap berupa jenis ikan pelagis kecil, pelagis besar dan ikan demersal, udang, kepiting dan jenis perikanan lainnya.
(3) Kawasan peruntukan budidaya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. kawasan pengembangan budidaya ikan air tawar, meliputi :
1. Kecamatan Tana Righu yang tersebar di Desa Loko Ry dan Desa Malata;
2. Kecamatan Loli yang tersebar di Desa Baliledo, Desa Ubu Pede, Desa Beradolu, Kelurahan Lodapare, Desa Ubu Raya, Kelurahan Wee Dabbo, Desa Doka Kaka, Desa Tanarara, dan Desa Manola;
3. Kecamatan Kota Waikabubak yang tersebar di Kelurahan Pada Eweta, Kelurahan Wailiang, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Kampung Sawah Desa Lapale, Desa Kodaka, Desa Tebara, Desa Sobarade, Desa Modu Weemaringu, dan Kelurahan Komerda;
4. Kecamatan Wanukaka yang tersebar di Desa Katiku Loku, Desa Hupu Mada, Desa Praibakul, Desa Mamodu, Desa Weihura, Desa Rewarara, Desa Parirara, Desa Ana Wolu dan Desa Baliloku; dan
5. Kecamatan Lamboya yang tesebar di Desa Sodana, Desa Laboya Dete, Desa Welibo, Desa Laboya Barat dan Desa Kabukarudi.
b. kawasan pengembangan budidaya air payau, meliputi :
1. Kecamatan Tana Righu Desa Loko Ry;
2. Kecamatan Laboya Barat di Desa Harona Kalla;
3. Kecamatan Lamboya di Desa Patiala Bawa; dan
4. Kecamatan Wanukaka di Desa Weihura dan Desa Baliloku.
c. kawasan pengembangan budidaya rumput laut, meliputi:
1. Kecamatan Lamboya di Desa Watu Karere, Desa Patiala Bawa;
2. Kecamatan Laboya Barat di Desa Patila Dete, Desa Harona Kalla, Desa Wetana dan Desa Gaura;
3. Kecamatan Wanukaka di Desa Waihura, Desa Baliloku, Desa Rua, Desa Hobawawi, Desa Wemangoma dan Desa Pahola; dan
4. Kecamatan Tana Righu di Desa Loko Ry.
(4) Kawasan peruntukan pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa kawasan minapolitan, meliputi Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Wanukaka.
Pasal 28
Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, berupa bahan mineral non logam, meliputi :
a. kapur di seluruh kecamatan;
b. batu potong di Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Loli, dan Kecamatan Tana Righu; dan
c. pasir kali dan kerikil kali yang terdapat di Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Wanukaka.
Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, berupa bahan mineral non logam, meliputi :
a. kapur di seluruh kecamatan;
b. batu potong di Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Loli, dan Kecamatan Tana Righu; dan
c. pasir kali dan kerikil kali yang terdapat di Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Wanukaka.
Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e berupa kawasan industri kecil dan industri rumah tangga meliputi :
a. pengembangan industri kecil dan menengah di seluruh Kecamatan
b. pengembangan industri rumah tangga di seluruh kecamatan;
Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e berupa kawasan industri kecil dan industri rumah tangga meliputi :
a. pengembangan industri kecil dan menengah di seluruh Kecamatan
b. pengembangan industri rumah tangga di seluruh kecamatan;
(1) Rencana kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f, meliputi:
a. kawasan peruntukan pariwisata alam;
b. kawasan peruntukan pariwisata budaya; dan
c. kawasan atraksi wisata budaya.
(2) Kawasan peruntukan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pantai Marosi dan Pantai Kerewe di Kecamatan Lamboya;
b. Pantai Wanukaka, Pantai Rua, Pantai Nihi Watu, Pantai Lahi Liang, Air Terjun Lapopu, Air Terjun Matayangu, Goa Kelelawar dan Danau Mau Ranni di Kecamatan Wanukaka;
c. Goa Weemagura di Kecamatan Loli; dan
d. Pantai Bina Natu dan Tebing Manu Kuku di Kecamatan Tana Righu.
(3) Kawasan peruntukan pariwisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kampung Adat Kadengar, Kampung Adat Sodana, Kampung Adat Wora Djawa, Kampung Adat Waru Wora dan Kampung Adat Watu Karere, Kampung Adat Welajung, Kampung Adat Welowa, Kampung Adat Litti, Kampung Adat Deke di Kecamatan Lamboya;
b. Kampung Adat Malisu, Kampung Adat Tokahale, Kampung Adat Balirama, Kampung Adat Kadoki, Kampung Adat Moto Dawu, Kampung Adat Pega Rewa, Kampung Adat Patoda Jara, Kampung Adat Ubu Legera, Kampung Adat Rowa dan Kampung Adat Ubu Oleta di Kecamatan Laboya Barat;
c. Kampung Adat Prai Goli, Kampung Adat Wei Wuang, Kampung Adat Wei Wuli, Kampung Adat Lahi Majera - Libu Marou, Kampung Adat Ubu Bewi, Kampung Adat Wei Galli, Kampung Adat Lahi Pangabang, Kampung Adat Wei Kawolu, Kampung Adat Tarona, Kampung Adat Kabba dan Kampung Adat Kadoku di Kecamatan Wanukaka;
d. Kampung Adat Tarung, Kampung Adat Wee Tabara, Kampung Adat Tabera, Kampung Adat Jagangara, Kampung Adat Prai Kalembung, Kampung Adat Dessa Elu, Kampung Adat Gella Koko, Kampung Adat Bodo Ede, Kampung Adat Wee Kalowo dan Kampung Adat Tanarara di Kecamatan Loli ;
e. Kampung Adat Prai Ijing, Kampung Adat Prairame, Kampung Adat Bodo Maroto, Kampung Adat Gollu, Kampung Adat Paleti Lolu, dan Kampung Adat Lete Ngaingona di Kecamatan Kota Waikabubak; dan
f. Kampung Adat Dikita, Kampung Adat Omba Rade, Kampung Adat Bondo Ede, Kampung Adat Bondo Kaniki dan Kampung Adat Tarona di Kecamatan Tana Righu.
(4) kawasan atraksi wisata budaya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,meliputi :
a. atraksi Pasola Lamboya dan Podu Sodana di Kecamatan Lamboya;
b. atraksi Pasola Wanukaka, Bijalungu Hiu Pa’ana, Wula Pidu Kadoku, Pahola Haul, Palaingu Jara Lahi Nalu, Palaingu Jara Praimutung, Palaingu Jara Lahi Teiwawi dan Pajura Teitena di Kecamatan Wanukaka;
c. atraksi Wulla Podu Tarung, Wulla Podu Tabera, Wulla Podu Gella Koko dan Wulla Podu Wee Kalowo di Kecamatan Loli;
d. atraksi Wulla Podu Bodo Maroto, Wulla Podu Gollu Pajura dan Pacuan Kuda di Kecamatan Kota Waikabubak;
e. atraksi Wulla Podu Ndikita, Wulla Podu Bondo Boghila, Wulla Podu Bondo Kaniki dan Wulla Podu Omba Rade di Kecamatan Tana Righu; dan
f. atraksi Pasola Gaura, Ta’u Ubu Tobo Ubu Legera, Tari Topeng Kawunga Da’u dan Pajura Wulla Male di Kecamatan Laboya Barat.
(1) Rencana kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f, meliputi:
a. kawasan peruntukan pariwisata alam;
b. kawasan peruntukan pariwisata budaya; dan
c. kawasan atraksi wisata budaya.
(2) Kawasan peruntukan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pantai Marosi dan Pantai Kerewe di Kecamatan Lamboya;
b. Pantai Wanukaka, Pantai Rua, Pantai Nihi Watu, Pantai Lahi Liang, Air Terjun Lapopu, Air Terjun Matayangu, Goa Kelelawar dan Danau Mau Ranni di Kecamatan Wanukaka;
c. Goa Weemagura di Kecamatan Loli; dan
d. Pantai Bina Natu dan Tebing Manu Kuku di Kecamatan Tana Righu.
(3) Kawasan peruntukan pariwisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kampung Adat Kadengar, Kampung Adat Sodana, Kampung Adat Wora Djawa, Kampung Adat Waru Wora dan Kampung Adat Watu Karere, Kampung Adat Welajung, Kampung Adat Welowa, Kampung Adat Litti, Kampung Adat Deke di Kecamatan Lamboya;
b. Kampung Adat Malisu, Kampung Adat Tokahale, Kampung Adat Balirama, Kampung Adat Kadoki, Kampung Adat Moto Dawu, Kampung Adat Pega Rewa, Kampung Adat Patoda Jara, Kampung Adat Ubu Legera, Kampung Adat Rowa dan Kampung Adat Ubu Oleta di Kecamatan Laboya Barat;
c. Kampung Adat Prai Goli, Kampung Adat Wei Wuang, Kampung Adat Wei Wuli, Kampung Adat Lahi Majera - Libu Marou, Kampung Adat Ubu Bewi, Kampung Adat Wei Galli, Kampung Adat Lahi Pangabang, Kampung Adat Wei Kawolu, Kampung Adat Tarona, Kampung Adat Kabba dan Kampung Adat Kadoku di Kecamatan Wanukaka;
d. Kampung Adat Tarung, Kampung Adat Wee Tabara, Kampung Adat Tabera, Kampung Adat Jagangara, Kampung Adat Prai Kalembung, Kampung Adat Dessa Elu, Kampung Adat Gella Koko, Kampung Adat Bodo Ede, Kampung Adat Wee Kalowo dan Kampung Adat Tanarara di Kecamatan Loli ;
e. Kampung Adat Prai Ijing, Kampung Adat Prairame, Kampung Adat Bodo Maroto, Kampung Adat Gollu, Kampung Adat Paleti Lolu, dan Kampung Adat Lete Ngaingona di Kecamatan Kota Waikabubak; dan
f. Kampung Adat Dikita, Kampung Adat Omba Rade, Kampung Adat Bondo Ede, Kampung Adat Bondo Kaniki dan Kampung Adat Tarona di Kecamatan Tana Righu.
(4) kawasan atraksi wisata budaya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,meliputi :
a. atraksi Pasola Lamboya dan Podu Sodana di Kecamatan Lamboya;
b. atraksi Pasola Wanukaka, Bijalungu Hiu Pa’ana, Wula Pidu Kadoku, Pahola Haul, Palaingu Jara Lahi Nalu, Palaingu Jara Praimutung, Palaingu Jara Lahi Teiwawi dan Pajura Teitena di Kecamatan Wanukaka;
c. atraksi Wulla Podu Tarung, Wulla Podu Tabera, Wulla Podu Gella Koko dan Wulla Podu Wee Kalowo di Kecamatan Loli;
d. atraksi Wulla Podu Bodo Maroto, Wulla Podu Gollu Pajura dan Pacuan Kuda di Kecamatan Kota Waikabubak;
e. atraksi Wulla Podu Ndikita, Wulla Podu Bondo Boghila, Wulla Podu Bondo Kaniki dan Wulla Podu Omba Rade di Kecamatan Tana Righu; dan
f. atraksi Pasola Gaura, Ta’u Ubu Tobo Ubu Legera, Tari Topeng Kawunga Da’u dan Pajura Wulla Male di Kecamatan Laboya Barat.
Pasal 31
(1) Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g, meliputi :
a. kawasan peruntukan permukiman perkotaan; dan
b. kawasan peruntukan permukiman perdesaan.
(2) Kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kawasan yang digunakan untuk kegiatan permukiman dengan kegiatan utama non pertanian, seperti perdagangan, jasa dan industri.
(3) Kawasan permukiman perkotaan diarahkan pada kawasan perkotaan di kawasan pusat pengembangan sistem perwilayahan dan ibukota kecamatan lainnya.
(4) Dalam pengembangan kawasan permukiman perkotaan, harus menyediakan peruntukan lahan perumahan untuk seluruh masyarakat, berdasarkan kebutuhan dan/atau sesuai ketentuan dalam pembangunan perumahan dan permukiman dengan lingkungan yang berimbang.
(5) Kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan permukiman yang pada lokasi sekitarnya masih didominasi oleh lahan pertanian, tegalan, perkebunan dan pemanfaatan lahan lainnya.
(6) Kawasan peruntukan permukiman di Kabupaten Sumba Barat seluas kurang lebih 952 (sembilan ratus lima puluh dua) hektar.
(1) Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g, meliputi :
a. kawasan peruntukan permukiman perkotaan; dan
b. kawasan peruntukan permukiman perdesaan.
(2) Kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kawasan yang digunakan untuk kegiatan permukiman dengan kegiatan utama non pertanian, seperti perdagangan, jasa dan industri.
(3) Kawasan permukiman perkotaan diarahkan pada kawasan perkotaan di kawasan pusat pengembangan sistem perwilayahan dan ibukota kecamatan lainnya.
(4) Dalam pengembangan kawasan permukiman perkotaan, harus menyediakan peruntukan lahan perumahan untuk seluruh masyarakat, berdasarkan kebutuhan dan/atau sesuai ketentuan dalam pembangunan perumahan dan permukiman dengan lingkungan yang berimbang.
(5) Kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan permukiman yang pada lokasi sekitarnya masih didominasi oleh lahan pertanian, tegalan, perkebunan dan pemanfaatan lahan lainnya.
(6) Kawasan peruntukan permukiman di Kabupaten Sumba Barat seluas kurang lebih 952 (sembilan ratus lima puluh dua) hektar.
Kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h, berupa kawasan peruntukan pesisir dan Ruang Terbuka Hijau, meliputi :
a. zona ekosistem kawasan pesisir meliputi kawasan estuaria di Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Tana Righu.
b. zona Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Pantai Mambang Desa Wetana Kecamatan Laboya Barat, Pantai Rua Desa Rua Kecamatan Wanukaka dan Desa Waihura Kecamatan Wanukaka.
c. zona pengembangan perikanan tangkap di Kabupaten Sumba Barat meliputi : jenis ikan merah, kerapu, tongkol, teri, tengiri dan tuna.
d. zona pengembangan perikanan budidaya meliputi :
1. budidaya perikanan air payau yang dikembangkan di Kecamatan Tana Righu Desa Loko Ry; Kecamatan Laboya Barat di Desa Haronakalla; Kecamatan Lamboya di Desa Patiala Bawa; dan Kecamatan Wanukaka di Desa Weihura dan Desa Baliloku.
2. budidaya rumput laut dikembangkan di Kecamatan Lamboya di Desa Patiala Bawa;
Kecamatan Laboya Barat di Desa Patila Dete, Desa Harona Kalla, Desa Wetana dan Desa Gaura; Kecamatan Wanukaka di Desa Waihura, Desa Baliloku, Desa Rua, Desa Hobawawi, Desa Wemangoma dan Desa Pahola ; dan Kecamatan Tana Righu di Desa Loko Ry.
e. zona pengembangan kawasan wisata pesisir, meliputi:
1. Pantai Marosi dan Pantai Kerewe di Kecamatan Lamboya;
2. Pantai Wanukaka, Pantai Rua, Pantai Nihi Watu, Pantai Lai Liang, Air Terjun Matayangu, Air Terjun Lapopu, dan Danau Bidadari Mau Ranni di Kecamatan Wanukaka;
3. Pantai Harona Kalla dan Pantai Mambang di Kecamatan Laboya Barat;
4. Pantai Bina Natu dan Tebing Manu Kuku di Kecamatan Tana Righu; dan
5. Atraksi Pajura di Kecamatan Wanukaka.
f. Zona pengembangan Ruang Terbuka Hijau, meliputi :
1. Hutan Lindung di kecamatan Tana Righu, Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Wanukaka ;
2. Kawasan Hutan Kota di Kecamatan Kota Waikabubak;
3. Lapangan upacara di seluruh kecamatan;
4. Lapangan olahraga di seluruh kecamatan;
5. Lapangan pacuan kuda di Kecamatan Kota Waikabubak;
6. Lapangan Pasola di kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Laboya Barat;
7. Sempadan sungai besar dan sungai kecil seluruh kecamatan;
8. Sempadan Pantai Marosi dan Pantai Kerewe di Kecamatan Lamboya;
Pantai Wanukaka, Pantai Rua, Pantai Nihi Watu, Pantai Lai Liang di Kecamatan Wanukaka; pantai Ngedo, Pantai Mambang di kecamatan Wanukaka;
9. Sempadan mata Air Terjun Matayangu, Air Terjun Lapopu di Kecamatan Wanukaka;
10. Sempadan danau di danau Bidadari Mau Ranni di Kecamatan Wanukaka;
11. Kawasan pertanian di seluruh kecamatan;
12. Kawasan sepanjang jalur hijau kecamatan kota Waikabubak;
13. Kawasan Tempat Pemakaman Umum di Kecamatan Kota Waikabubak.
(1) Kawasan strategis yang ada di Kabupaten Sumba Barat, terdiri atas:
a. Kawasan Strategis Nasional (KSN);
b. Kawasan Strategis Provinsi (KSP); dan
c. Kawasan Strategis Kabupaten (KSK).
(2) Kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 34
Kawasan Strategis Nasional (KSN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup perairan yaitu pencadangan kawasan konservasi perairan Nasional Laut Sawu dan sekitarnya.
Pasal 35
Kawasan Strategis Provinsi (KSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, meliputi :
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya yaitu Kawasan Wanukaka.
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan yaitu kawasan satuan wilayah pesisir dan laut terpadu di Selat Sumba.
(1) Pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang.
(2) Pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya.
(3) Perkiraan pendanaan program pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) disusun berdasarkan indikasi program utama lima tahunan yang ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Pendanaan program pemanfaatan ruang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, investasi swasta dan kerja sama pendanaan.
(3) Kerja sama pendanaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(2) Ketentuan umum pemanfaatan ruang terdiri dari:
a. ketentuan umum peraturan zonasi;
b. ketentuan perizinan;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
B agian Kedua Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a, digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan zonasi.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi terdiri atas :
a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan lindung;
b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan budidaya; dan
c. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan sekitar sistem prasarana wilayah.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi dijabarkan lebih lanjut di dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 41
BAB 1
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk Kawasan Lindung
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan resapan air;
c. kawasan sempadan pantai;
d. kawasan sempadan sungai;
e. kawasan sekitar danau;
f. kawasan sekitar mata air;
g. kawasan taman nasional perairan;
h. kawasan taman nasional;
i. kawasan cagar budaya;
j. kawasan rawan longsor;
k. kawasan rawan banjir;
l. kawasan abrasi;
m. kawasan rawan gempa; dan
n. kawasan lindung lainnya.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun untuk :
a. arahan peraturan zonasi kawasan hutan lindung dilakukan pada kawasan yang ditetapkan fungsi sebagai hutan lindung yang menjadi kewenangan daerah;
b. pemanfaatan ruang wilayah kabupaten untuk wisata alam tanpa merubah bentang alam;
c. pemanfaatan ruang untuk kegiatan budidaya hanya diizinkan bagi permukiman adat dengan luasan tetap/terbatas, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan oleh instansi terkait; dan
d. ketentuan pembatasan kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budidaya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
b. penyediaan sumur resapan pada lahan terbangun yang sudah ada;
c. peningkatan fungsi lindung pada area yang telah mengalami alih fungsi melalui pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
d. percepatan rehabilitasi lahan yang mengalami kerusakan;
e. mengoptimalkan fungsi lahan melalui pengembangan hutan;
f. meningkatkan kegiatan pariwisata alam; dan
g. pengolahan tanah secara teknis sehingga kawasan ini memberikan kemampuan peresapan air yang lebih tinggi.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun dengan memperhatikan:
a. pada kawasan sempadan yang memiliki fungsi sebagai kawasan budidaya seperti :
permukiman perkotaan dan perdesaan, pariwisata, pelabuhan, serta kawasan lainnya, pengembangannya harus sesuai dengan peruntukan lahan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang kawasan pesisir;
b. bangunan yang boleh ada di sempadan pantai antara lain dermaga, tower penjaga keselamatan pengunjung pantai; dan
c. pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang mampu melindungi atau memperkuat perlindungan sempadan pantai dari abrasi dan infiltrasi air laut ke dalam tanah.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, disusun untuk :
a. mempertahankan sempadan sungai sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai;
b. pencegahan kegiatan budidaya di sepanjang sungai yang dapat mengganggu atau merusak kualitas air sungai;
c. pengendalian terhadap kegiatan yang telah ada di sepanjang sungai agar tidak berkembang lebih jauh;
d. melarang pembuangan limbah industri ke sungai;
e. pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;dan
f. pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan dan pemanfaatan batang air.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, disusun untuk :
a. perlindungan sekitar danau untuk kegiatan yang menyebabkan alih fungsi lindung dan menyebabkan kerusakan kualitas sumber air;
b. pelestarian danau beserta seluruh tangkapan air di atasnya;
c. danau yang digunakan untuk pariwisata diijinkan membangun bangunan tertentu selama tidak mengurangi kualitas tata air;
d. pengembangan tanaman perdu, tanaman tegakan tinggi, dan penutup tanah untuk melindungi pencemaran dan erosi;
e. melarang menggunakan lahan secara langsung untuk bangunan yang tidak berhubungan dengan konservasi danau;
f. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi; dan
g. penetapan lebar sempadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, disusun untuk :
a. perlindungan sekitar mata air dari kegiatan yang menyebabkan alih fungsi lindung dan kerusakan kualitas sumber air;
b. pembuatan sistem saluran guna pemanfaatan air minum dan irigasi;
c. pemanfaatan sumber air untuk pariwisata diijinkan selama tidak mengurangi kualitas tata air;
d. pengembangan tanaman perdu, tanaman tegakan tinggi, dan penutup tanah untuk melindungi pencemaran dan erosi;
e. melarang menggunakan lahan secara langsung untuk bangunan yang tidak berhubungan dengan konservasi mata air;
f. pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; dan
g. melarang kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran mata air.
(8) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan taman nasional perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam;
b. melarang kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a;
c. melarang pengambilan biota laut yang dilindungi; dan
d. melarang perusakan terumbu karang dan ekosistem perairan laut.
(9) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam;
b. melarang kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a;
c. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. melarang pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf a; dan
e. melarang penanaman flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan flora dan satwa endemik.
(10) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, disusun untuk :
a. pemanfaatan untuk penelitian, pendidikan, dan pariwisata;
b. melarang pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan;
c. benda cagar budaya berupa bangunan peninggalan sejarah yang harus dikonservasi dan direhabilitasi karena mengalami kerusakan; dan
d. penerapan sistem insentif bagi bangunan yang dilestarikan dan disinsentif bagi bangunan yang mengalami perubahan fungsi.
(11) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana;
b. mengembalikan fungsi lindung pada hutan lindung melalui sistem vegetatif dengan memperhatikan kaidah konservatif;
c. pengendalian pemanfaatan kawasan rawan longsor dilakukan dengan mencermati konsistensi antara pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis atau rencana detail tata ruang;
d. pemanfaatan kawasan rawan longsor harus memperhitungkan tingkat kerawanan/tingkat resiko terjadinya longsor dan daya dukung lahan/tanah;
e. melarang kegiatan yang mengganggu fungsi lindung kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan/ tingkat resiko tinggi;
f. kawasan yang tidak terganggu fungsi lindungnya dapat dimanfaatkan untuk lokasi dan evakuasi penduduk; dan
g. pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum.
(12) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana;
b. melestarikan kawasan lindung dan kawasan hulu sungai;
c. pembuatan sumur resapan di kawasan perkotaan dan perdesaan, kawasan pertanian yang dilengkapi dengan embung, bendungan dan cek dam;
d. membuat saluran pembuangan yang terkoneksi dengan jaringan primer, sekunder maupun tersier, serta tidak menyatukan fungsi irigasi untuk drainase;
e. penentuan lokasi dan jalur evakuasi penduduk;
f. melarang pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum;
g. pemanfaatan dataran banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah; dan
h. melarang pemanfaatan ruang bagi pembangunan permukiman dan fasilitas umum.
(13) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan abrasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, disusun untuk :
a. pendekatan rekayasa struktur dengan cara sistem polder, bangunan pemecah gelombang, penurapan; dan
b. pendekatan rekayasa non struktur dengan cara merehabilitasi hutan mangrove di daerah pesisir.
(14) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan gempa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, disusun untuk :
a. pengendalian kawasan rawan gempa dilakukan dengan mencermati konsistensi pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang kawasan strategis atau rencana detail tata ruang;
b. menyediakan jalur evakuasi dan ruang evakuasi bencana; dan
c. pemanfaatan ruang kawasan rawan gempa harus memperhitungkan tingkat resiko.
(15) ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan lindung lainnya berupa taman buru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, disusun untuk :
a. perlindungan satwa-satwa yang dilindungi oleh negara; dan
b. melarang pemburuan satwa dalam jumlah yang banyak.
Pasal 42
BAB 2
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk Kawasan Budiday a
(1) Ketentuan umum pengaturan zonasi untuk kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kawasan hutan produksi;
b. kawasan pertanian;
c. kawasan perikanan;
d. kawasan pertambangan;
e. kawasan industri;
f. kawasan pariwisata;
g. kawasan permukiman;
h. kawasan pesisir ; dan
i. kawasan ruang terbuka hijau.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun untuk :
a. pemantauan dan pengendalian kegiatan pengusahaan hutan serta gangguan keamanan hutan;
b. pengembangan dan diversifikasi hutan untuk pemanfaatan hasil non kayu;
c. peningkatan fungsi ekologis melalui pengembangan sistem jedah tebang, tebang pilih, tebang gilir dan rotasi tanaman yang mendukung keseimbangan alam;
d. mengarahkan kawasan hutan produksi yang ada di kawasan perkotaan untuk membentuk hutan kota;
e. pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca kualitas lingkungan hidup;
f. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hutan;
g. upaya pelestarian kawasan lindung, pengolahan hasil hutan secara terbatas melalui hak penguasaan hutan masyarakat; dan
h. usaha peningkatan kualitas hutan dan lingkungan dengan pengembangan obyek wisata alam yang berbasis pada pemanfaatan hutan.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pertanian (tanaman pangan) disusun untuk :
1. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dengan kepadatan rendah;
2. pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non pertanian (terbangun) kecuali terbatas untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama, dan fasilitas pendukung pertanian yang menunjang peningkatan produksi dan produktivitas pengolahan hasil panen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non pertanian (terbangun) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan sebagai sentra pertanian tanaman pangan.
b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pertanian hortikultura disusun untuk :
1. pemanfaatan ruang untuk rencana pengembangan kawasan pertanian hortikultura, disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan;
2. pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non pertanian (terbangun) dikecualikan untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama, dan fasilitas pendukung pertanian guna meningkatkan produktivitas dan pengolahan hasil pertanian;
3. pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non pertanian (terbangun) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), merupakan sentra budidaya pertanian khusus.
c. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan perkebunan disusun dengan memperhatikan :
1. pemanfaatan ruang untuk rencana pengembangan kawasan perkebunan sesuai kebijakan dan strategi pengembangan kawasan;
2. pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non perkebunan (terbangun) dengan pengecualian untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama, dan fasilitas pendukung pertanian guna peningkatan produksi dan produktivitas pengolahan hasil panen; dan
3. pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non perkebunan (terbangun) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), merupakan sentra perkebunan khusus.
d. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peternakan disusun untuk :
1. pemanfaatan lahan untuk kegiatan pemeliharaan, pembiakan dan penyediaan pakan;
2. pemanfaatan lahan untuk kegiatan pengembangan teknologi peternakan yang tidak merusak lingkungan;
3. pembangunan prasarana yang dibutuhkan untuk kegiatan peternakan unggas;
4. pemanfaatan lahan untuk kegiatan industri pengolahan pakan dan hasil ternak secara permanen; dan
5. pemanfaatan lahan untuk kegiatan lainnya yang berdampak negatif terhadap produktivitas peternakan dan kualitas lingkungan.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani atau nelayan dengan kepadatan rendah;
b. pemanfaatan ruang untuk kawasan penghijauan atau kawasan sabuk hijau;
c. pemanfaatan sumber daya perikanan agar tidak melebihi potensi lestari; dan
d. pemanfaatan teknologi informasi untuk perikanan.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, disusun untuk :
a. menjaga keseimbangan antara biaya dan manfaat serta antara resiko dan manfaat;
b. pengelolaan kawasan bekas penambangan melalui rehabilitasi sesuai zonasi untuk dimanfaatkan kembali sebagai kawasan hijau, kawasan budidaya atau kegiatan lainnya dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
c. setiap usaha pertambangan harus memisahkan tanah permukaan untuk keperluan rehabilitasi lahan bekas penambangan;
d. mencegah dan mengurangi dampak negatif kegiatan sebelum, pada saat dan setelah kegiatan penambangan;
e. pemanfaatan lahan bekas tambang untuk pengembangan usaha ekonomi produktif;
dan
f. penataan bangunan lain di sekitar instalasi pertambangan yang berpotensi bahaya bagi kepentingan umum.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang untuk industri, kegiatan industri rumah tangga dan industri untuk usaha mikro, kecil dan menengah;
b. pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri disesuaikan dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia;
c. pembatasan pembangunan rumah tinggal di dalam lokasi kawasan industri untuk mengurangi dampak negatif;
d. melarang pemanfaatan ruang selain yang dimaksudkan pada huruf a;
e. pengembangan industri rumah tangga didalam kawasan permukiman dibatasi pada luasan lahan, dan dampak yang ditimbulkan; dan
f. pemanfaatan ruang untuk pergudangan, perdagangan, stasiun pengisian bahan bakar dan kegiatan sejenis lainnya diizinkan pada luasan lahan, dan dampak yang ditimbulkan.
(7) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, disusun untuk :
a. pemanfaatan potensi alam dan budaya sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. perlindungan terhadap situs budaya; dan
c. pembatasan pendirian bangunan kecuali permukiman penduduk pada koridor jalur wisata utama maupun kawasan obyek wisata hanya diperbolehkan untuk menunjang kegiatan pariwisata.
(8) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri rumah tangga dengan kepadatan rendah dan batasan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penetapan fasilitas pendukung kegiatan permukiman dan aktivitas masyarakat yang dibutuhkan secara proporsional sesuai peraturan yang berlaku;
c. penetapan amplop bangunan;
d. penetapan tema arsitektur bangunan;
e. penetapan kelengkapan bangunan dan lingkungan; dan
f. penetapan jenis dan syarat penggunaan bangunan yang diizinkan.
(9) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dan/atau nelayan dengan kepadatan rendah;
b. pemanfaatan ruang untuk zona konservasi atau lindung di sekitar kawasan pantai;
c. pemanfaatan ruang untuk zona peka perubahan ekosistem; dan
d. pemanfaatan ruang untuk zona pengembangan.
(10) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disusun untuk pemanfaatan ruang untuk fungsi mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika meliputi :
a. pemanfaatan ruang untuk zona pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;
b. pengendali zona pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
c. pemanfaaran sebagai zona perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati;
d. pemanfaatan sebagai zona pengendali tata air bawah maupun permukaan bumi;
e. pemanfaatan sebagai zona sarana estetika kota;
f. pemanfaatan ruang sebagai zona untuk mencerminkan identitas daerah;
g. pemanfaatan ruang sebaga zona sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
h. pemanfaatan ruang sebaga zona sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
i. pemanfaatan ruang sebaga zona meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
j. pemanfaatan ruang sebaga zona sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
k. pemanfaatan ruang sebaga zona sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
l. pemanfaatan ruang sebaga zona memperbaiki iklim mikro; dan
m. pemanfaatan ruang sebaga zona peningkatan cadangan oksigen di perkotaan.
Pasal 43
Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan sekitar sistem prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c, meliputi :
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem prasarana energi;
c. sistem prasarana telekomunikasi;
d. sistem prasarana sumber daya air; dan
e. sistem prasarana pengelolaan lingkungan.
Pasal 44
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan transportasi jalan raya; dan
b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem kepelabuhanan.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan transportasi jalan raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang di sisi jalan dengan intensitas menengah hingga tinggi dibatasi;
b. alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang di sisi jalan perkotaan tidak diperbolehkan sebagai lahan terbangun;
c. ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan, yang penggunaannya di bawah pengawasan penyelenggara jalan;
d. pembangunan jaringan jalan harus sesuai dengan persyaratan teknis jalan;
e. menyediakan ruang terbuka hijau untuk jalur hijau pada sempadan dan/atau median jalan;
f. jaringan jalan harus dilengkapi dengan bangunan pelengkap yang disesuaikan dengan fungsi jalan;
g. upaya peningkatan interaksi antar wilayah perkotaan maupun wilayah perdesaan diperbolehkan dengan membangun jembatan penyeberangan;
h. untuk pemanfaatan jaringan jalan diperbolehkan pelebaran dan rehabilitasi jalan;
i. untuk pemanfaatan jalan yang bersilangan diperbolehkan sesuai persyaratan teknis;
dan
j. untuk pemanfaatan ruang milik jalan diperbolehkan untuk moda transportasi lain sesuai persyaratan teknis.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disusun untuk :
a. alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di zona kepelabuhanan diperbolehkan dengan syarat untuk mendukung kebutuhan pelabuhan;
b. pengembangan pelabuhan harus menyediakan sarana dan prasarana kepelabuhanan yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan; dan
c. pemanfaatan ruang di sekitar pelabuhan disesuaikan dengan rencana tata ruang kawasan kepelabuhanan dan/atau rencana detail tata ruang kawasan.
Pasal 45
Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, meliputi:
a. penyediaan energi listrik dengan memperhatikan lingkungan sekitarnya ; dan
b. zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik dengan memperhatikan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, memperhatikan pemanfaatan ruang untuk penempatan menara pemancar dengan memperhitungkan keamanan dan keselamatan aktivitas di kawasan sekitarnya.
Pasal 47
Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, meliputi :
a. pemanfaatan ruang di sekitar wilayah sungai dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan;
b. pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksud untuk pengelolaan batang air atau pemanfaatan air;
c. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi atau wisata; dan
d. penetapan lebar sempadan sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Ketentuan umum peraturan zonasi sistem prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e, meliputi :
a. arahan pengembangan sistem prasarana lingkungan yang bersifat lintas wilayah administratif dalam hal pengelolaan dan penanggulangan masalah sampah terutama di wilayah perkotaan;
b. pemberdayaan masyarakat untuk pengelolaan sampah komunal ;
c. penanganan persampahan dengan pengembangan sistem daur ulang (composting);
d. pengolahan melalui penerapan teknologi ramah lingkungan; dan
e. pemilihan lokasi untuk prasarana lingkungan disesuaikan dengan daya dukung lingkungan.
B agian Ketiga Ketentuan Perizin an
Pasal 49
(1) Setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disebut dengan izin pemanfaatan ruang.
(3) Pemberian izin harus memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang dalam RTRW.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. izin prinsip;
b. izin lokasi;
c. izin penggunaan pemanfaatan tanah;
d. izin mendirikan bangunan; dan
e. izin lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Izin pemanfaatan ruang diberikan untuk :
a. menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;
b. mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang; dan
c. melindungi kepentingan umum.
(6) Izin pemanfaatan ruang yang d i k e l u a r k a n / d i t e r b i t k a n t a p i p e m a n f a a t a n n y a tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(8) Kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
(9) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(10) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan diatur dengan Peraturan Bupati.
B agian Keempat Ketentuan Insentif dan Disinsentif
Pasal 50
(1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat diberikan insentif oleh Pemerintah Daerah.
(2) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat dikenakan disinsentif oleh Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan stimulasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.
(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan
d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
(7) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan
b. pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.
(8) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat.
(9) Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada pemerintah daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan
c. pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
B agian Kelima Arah an Sanksi
Pasal 51
Setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dikenakan sanksi administratif.
Pasal 52
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatanlan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan
i. denda administratif.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 54
(1) Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
(2) Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
BAB 3
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Untuk Kawasan Sekitar Sistem Prasaran a Wilay ah
Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan sekitar sistem prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c, meliputi :
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem prasarana energi;
c. sistem prasarana telekomunikasi;
d. sistem prasarana sumber daya air; dan
e. sistem prasarana pengelolaan lingkungan.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan transportasi jalan raya; dan
b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem kepelabuhanan.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan transportasi jalan raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang di sisi jalan dengan intensitas menengah hingga tinggi dibatasi;
b. alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang di sisi jalan perkotaan tidak diperbolehkan sebagai lahan terbangun;
c. ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan, yang penggunaannya di bawah pengawasan penyelenggara jalan;
d. pembangunan jaringan jalan harus sesuai dengan persyaratan teknis jalan;
e. menyediakan ruang terbuka hijau untuk jalur hijau pada sempadan dan/atau median jalan;
f. jaringan jalan harus dilengkapi dengan bangunan pelengkap yang disesuaikan dengan fungsi jalan;
g. upaya peningkatan interaksi antar wilayah perkotaan maupun wilayah perdesaan diperbolehkan dengan membangun jembatan penyeberangan;
h. untuk pemanfaatan jaringan jalan diperbolehkan pelebaran dan rehabilitasi jalan;
i. untuk pemanfaatan jalan yang bersilangan diperbolehkan sesuai persyaratan teknis;
dan
j. untuk pemanfaatan ruang milik jalan diperbolehkan untuk moda transportasi lain sesuai persyaratan teknis.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disusun untuk :
a. alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di zona kepelabuhanan diperbolehkan dengan syarat untuk mendukung kebutuhan pelabuhan;
b. pengembangan pelabuhan harus menyediakan sarana dan prasarana kepelabuhanan yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan; dan
c. pemanfaatan ruang di sekitar pelabuhan disesuaikan dengan rencana tata ruang kawasan kepelabuhanan dan/atau rencana detail tata ruang kawasan.
Pasal 45
Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, meliputi:
a. penyediaan energi listrik dengan memperhatikan lingkungan sekitarnya ; dan
b. zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik dengan memperhatikan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, memperhatikan pemanfaatan ruang untuk penempatan menara pemancar dengan memperhitungkan keamanan dan keselamatan aktivitas di kawasan sekitarnya.
Pasal 47
Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, meliputi :
a. pemanfaatan ruang di sekitar wilayah sungai dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan;
b. pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksud untuk pengelolaan batang air atau pemanfaatan air;
c. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi atau wisata; dan
d. penetapan lebar sempadan sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Ketentuan umum peraturan zonasi sistem prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e, meliputi :
a. arahan pengembangan sistem prasarana lingkungan yang bersifat lintas wilayah administratif dalam hal pengelolaan dan penanggulangan masalah sampah terutama di wilayah perkotaan;
b. pemberdayaan masyarakat untuk pengelolaan sampah komunal ;
c. penanganan persampahan dengan pengembangan sistem daur ulang (composting);
d. pengolahan melalui penerapan teknologi ramah lingkungan; dan
e. pemilihan lokasi untuk prasarana lingkungan disesuaikan dengan daya dukung lingkungan.
B agian Ketiga Ketentuan Perizin an
Pasal 49
(1) Setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disebut dengan izin pemanfaatan ruang.
(3) Pemberian izin harus memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang dalam RTRW.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. izin prinsip;
b. izin lokasi;
c. izin penggunaan pemanfaatan tanah;
d. izin mendirikan bangunan; dan
e. izin lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Izin pemanfaatan ruang diberikan untuk :
a. menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;
b. mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang; dan
c. melindungi kepentingan umum.
(6) Izin pemanfaatan ruang yang d i k e l u a r k a n / d i t e r b i t k a n t a p i p e m a n f a a t a n n y a tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(8) Kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
(9) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(10) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan diatur dengan Peraturan Bupati.
B agian Keempat Ketentuan Insentif dan Disinsentif
Pasal 50
(1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat diberikan insentif oleh Pemerintah Daerah.
(2) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat dikenakan disinsentif oleh Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan stimulasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.
(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan
d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
(7) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan
b. pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.
(8) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat.
(9) Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada pemerintah daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan
c. pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
B agian Kelima Arah an Sanksi
Pasal 51
Setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dikenakan sanksi administratif.
Pasal 52
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatanlan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan
i. denda administratif.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 54
(1) Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
(2) Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
BAB VIII
HA K, KEWAJIBA N, PERA N MA SYAR AKAT DALA M P ENATAA N RUA NG
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk :
a. mendapatkan informasi tentang rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci di kabupaten;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang apabila pembangunan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang ; dan
d. memperoleh ganti rugi yang layak atas kerugian yang timbul akibat pemberian izin oleh pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 56
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 57
(1) Untuk mengetahui rencana tata ruang, selain dari Lembaran Daerah masyarakat dapat mengetahui rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui pengumuman atau penyebar luasan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Kewajiban untuk menyediakan media pengumuman atau penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang yang bersangkutan pada tempat-tempat umum dan juga pada media massa, serta melalui pembangunan sistem informasi tata ruang.
Pasal 58
(1) Dalam menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk menikmati dan memanfaatkan ruang beserta sumberdaya alam yang terkandung didalamnya, menikmati manfaat ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat berupa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan, atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun atas hukum adat dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat.
Pasal 59
(1) Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan RTRW diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Dalam kegiatan penataan ruang wilayah, masyarakat wajib berperan serta dalam memelihara kualitas ruang dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Pasal 61
(1) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.
Pasal 62
Dalam pemanfaatan ruang, peran masyarakat dapat berbentuk :
a. pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku;
b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang mencakup lebih dari satu wilayah Daerah;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan RTRW dan rencana tata ruang kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah;
d. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan; dan
e. bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang dan/atau kegiatan menjaga, memelihara, serta meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 63
(1) Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 64
Dalam pengendalian pemanfaatan ruang, peran masyarakat dapat berbentuk :
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan dimaksud; dan
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
Pasal 65
Peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Bupati dan Pejabat yang ditunjuk.
(1) Dalam rangka mengoordinasikan penataan ruang antar bidang atau antar daerah dibentuk BKPRD.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja BKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
(1) Penyelesaian sengketa penataan ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
d. melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang penataan ruang; dan
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang penataan ruang.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA.
(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
RTRW menjadi pedoman untuk :
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan strategis;
g. penyusunan rencana rinci tata ruang ; dan
h. penyusunan rencana sektoral lainnya.
Pasal 72
(1) Terhadap RTRW dapat dilakukan peninjauan kembali selama 5 (lima) tahun sekali.
(2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah Provinsi, dan/atau wilayah Daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, RTRW dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunanya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.
c. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal, 21 Pebruari 2012
BUPATI SUMBA BARAT,
JUBILATE PIETER PANDANGO
Diundangkan di Waikabubak pada tanggal, 24 Pebruari 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT,
UMBU DINGU DEDI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 1
BUPATI SUMBA BARAT
PERATURAN BUPATI SUMBA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2012 - 2032
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMBA BARAT,
Menimbang :
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2012 - 2032 yang telah ditetapkan oleh Bupati Sumba Barat tanggal 21 Pebruari 2012 perlu dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Peraturan Bupati Sumba Barat tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2012 - 2032;
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (16) UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1655);
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - pokok Agraria (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2043);
4. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3260);
5. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3274);
6. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3419);
7. Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3469);
8. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3470);
9. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3478);
10. Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4412);
11. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4377);
12. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4421);
13. Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5073);
14. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4844);
15. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
16. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4444);
17. UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4725);
18. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4746);
19. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4851);
20. Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4959);
21. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4966);
22. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5025);
23. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5059);
24. Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5068);
25. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5234);
26. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3934);
27. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4145);
28. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4624);
29. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4737);
30. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4833);
31. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5103);
32. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5160);
33. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010 – 2030 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0045);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 Nomor 8);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0040);
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2012 - 2032
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2012 - 2032.
Pasal 2
Memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat untuk mengundangkan Peraturan Daerah dimaksud dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Pasal 3
Menugaskan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat untuk mengambil langkah koordinasi dan Kepala Badan Pembagunan Daerah Kabupaten Sumba Barat dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumba Barat untuk mengambil langkah operasional Peraturan Daerah dimaksud
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal, 21 Pebruari 2012
BUPATI SUMBA BARAT,
JUBILATE PIETER PANDANGO
Diundangkan di Waikabubak pada tanggal, 24 Pebruari 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT,
UMBU DINGU DEDI
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 6
(1) Strategi untuk memantapkan sistem agroindustri melalui pengembangan sistem agropolitan dan minapolitan untuk mendorong potensi ekonomi berbasis pertanian dan perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. mengembangkan kawasan pedesaan sesuai potensi masing-masing kawasan yang dihubungkan dengan pusat kegiatan pada setiap kawasan pedesaan;
b. mengembangkan kawasan agropolitan, agroindustri dan minapolitan untuk mendorong pertumbuhan kawasan pedesaan;
c. memantapkan sentra-sentra produksi pertanian unggulan sebagai penunjang agroindustri melalui sistem agropolitan;
d. memantapkan sentra-sentra perikanan tangkap dan budidaya perikanan sebagai salah satu penunjang kawasan minapolitan;
e. meningkatkan produksi, pengolahan dan pemasaran produk pertanian unggulan sebagai satu kesatuan sistem;
f. mengembangkan kelembagaan penunjang agropolitan, agroindustri dan minapolitan; dan
g. mengembangkan industri kecil dan rumah tangga berbasis agropolitan dan minapolitan pada sentra-sentra produksi.
(2) Strategi untuk memantapkan pusat pelayanan wilayah dalam menata distribusi penduduk sesuai daya tampung wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi :
a. mengembangkan kegiatan perekonomian untuk menarik mobilitas penduduk;
b. membangun sarana prasarana pada kawasan pusat pertumbuhan baru untuk menarik mobilitas penduduk;
c. mengembangkan kegiatan perekonomian pada kawasan pedesaan atau kawasan kurang berkembang untuk menghindari urbanisasi; dan
d. memeratakan persebaran penduduk dengan perbaikan sarana-prasarana dan infrastruktur di kawasan pedesaan atau kawasan kurang berkembang guna mengurangi urbanisasi.
(3) Strategi untuk mengembangkan pusat-pusat pelayanan secara berhierarki dan bersinergis antara pusat pengembangan utama di ibukota kabupaten dan perkotaan lainnya serta pengembangan sistem permukiman pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi :
a. meningkatkan interaksi desa-kota dalam meningkatkan efisien pengembangan agropolitan, agroindustri dan minapolitan;
b. menguatkan hubungan desa/kota (rural/urban) linkage melalui pemantapan sistem agropolitan dan minapolitan;
c. mengembangkan usat-pusat pertumbuhan pada kawasan pedesaan sebagai inti kawasan agropolitan, agroindustri dan minapolitan; dan
d. meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur terutama infrastruktur jalan untuk mendukung sistem agropolitan.
(4) Strategi untuk mengembangkan kelengkapan prasarana wilayah meliputi transportasi, energi, sumberdaya air, telekomunikasi dan prasarana lingkungan dalam mendukung pengembangan sentra produksi pertanian dan pusat permukiman secara terpadu efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, meliputi :
a. mengembangkan sistem tranportasi yang menghubungkan setiap kawasan dalam lingkup kabupaten dan antar kabupaten secara intermoda pada umumnnya dan sampai ke pusat produksi pertanian dan pelayanan pariwisata pada khususnnya;
b. mengoptimalkan pelayanan kelistrikan terutama untuk melayani pusat-pusat agropolitan, minapolitan, agroindustri dan ekowisata;
c. meningkatkan jumlah, mutu dan jangkauan pelayanan komunikasi serta kemudahan mendapatkannya yang diprioritaskan untuk mendukung pengembangan pertanian, agroindustri dan ekowisata;
d. mendayagunakan sumberdaya air dan pemeliharaaan jaringan untuk pemenuhan kebutuhan air baku dan sarana prasarana pengairan kawasan pertanian; dan
e. mengoptimalkan tingkat penanganan dan pemanfaatan persampahan guna menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih.
(5) Strategi untuk memantapkan fungsi lindung dalam mendukung program pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, meliputi :
a. memantapkan fungsi kawasan dengan memperbaiki dan meningkatkan fungsi lindung pada daerah yang mempunyai potensi sebagai kawasan resapan air melalui rehabilitasi lahan dengan menanam vegetasi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air;
b. memantapkan kawasan perlindungan setempat melalui upaya konservasi alam, rehabilitasi ekosistem yang rusak, pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dengan membatasi dan mencegah aktifitas perusakan, pengendalian pencemaran dan meningkatkan upaya konservasi sungai dan mata air serta merehabilitasi ekosistem yang rusak; dan
c. membatasi dan menghindari bangunan radius pengamanan kawasan dan mengutamakan vegetasi yang memberikan perlindungan mata air.
(6) Strategi untuk mengembangkan kawasan budidaya untuk mendukung pemantapan sistem agropolitan, agroindustri minapolitan dan ekowisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, meliputi :
a. mengembangkan kawasan hutan produksi untuk meningkatkan produktivitas lahan dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan;
b. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. mengembangkan sistem agopolitan dan pengembangan sektor pertanian untuk kegiatan agribisnis, agrowisata dan industri pengolahan pertanian dari bahan mentah menjadi makanan dan sejenisnya;
d. mengembangakan komoditas-komoditas unggul perkebunan di setiap wilayah;
e. mengembangkan kawasan perikanan berupa peningkatan peran, efisiensi, produktivitas yang berlanjut serta peningkatan nilai tambah beberapa komoditi yang potensial;
f. mengembangkan kawasan peternakan yaitu intensifikasi pada areal peternakan yang telah ada;
g. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan berbasis lingkungan;
h. mengembangkan kawasan industri untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat;
i. meningkatkan pengembangan pariwisata berbasis ekowisata dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan pelestarian budaya leluhur;
j. membatasi pengembangan permukiman sesuai dengan skala pelayanan permukiman dan kegiatan dominan masing-masing; dan
k. mengembangkan kawasan industri perikanan di Kabupaten Sumba Barat sesuai dengan kebijakan Provinsi dan Nasional.
(7) Strategi untuk mengembangan pelestarian dan perlindungan kawasan pesisir untuk meningkatkan kualitas lingkungan pesisir pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, meliputi :
a. menentukan zoning tata ruang di dalam kawasan pesisir dan laut menjadi zona konservasi atau lindung, zona pengembangan perairan, dan zona pengembangan daratan;
b. mengembangkan sektor unggulan di kawasan pesisir dan laut yang diprioritaskan pada sektor yang mempunyai skenario pengembangan optimis dan mempunyai potensi dan prospek pengembangan di masa mendatang;
c. meminimalkan konflik pengembangan antar sektor prioritas maupun sektor yang bukan prioritas;
d. mengendalikan dan membatasi metode dan penggunaan alat tangkap dalam rangka mengendalikan pemanfaatan potensi perikanan tangkap;
e. mengembangkan kegiatan pariwisata yang terdapat di wilayah pesisir selatan Kabupaten Sumba Barat;
f. melestarikan dan menyelamatkan ekosistem kawasan pesisir yang ada ataupun yang sudah mengalami alih fungsi;
g. membatasi pengembangan permukiman sesuai dengan skala pelayanan permukiman dan kegiatan dominan masing-masing; dan
h. mengembangkan kawasan industri perikanan di Kabupaten Sumba Barat sesuai dengan kebijakan Provinsi dan Nasional.
(1) Sistem jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e,meliputi:
a. kawasan rawan longsor;
b. kawasan rawan banjir; dan
c. kawasan rawan gempa.
(2) Jalur evakuasi kawasan rawan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. jalur utama dari Desa Taramanu melalui jalan kolektor primer ke lokasi fasilitas umum di ibukota Kecamatan Wanukaka, atau jalur utama dari Desa Taramanu melalui jalan lokal sekunder ke arah lapangan pasola Desa Waihura;
b. jalur utama dari Desa Harona Kalla dan Desa Patiala Dete di Kecamatan Laboya Barat, melalui jalan kolektor primer ke arah ibukota Kecamatan Laboya Barat atau melalui jalur lokal primer ke arah lapangan Desa Patiala Bawa Kecamatan Lamboya;
c. jalur utama dari Desa Bondo Hula dan Desa Sodana Kecamatan Lamboya, melalui jalan lokal sekunder ke arah fasilitas umum di Desa Kabukarudi ibukota Kecamatan Lamboya atau melalui jalur lokal sekunder ke arah lapangan Desa Loda Pare Kecamatan Loli;
d. jalur utama dari Desa Lapale ke lokasi fasilitas umum di ibukota Kecamatan Kota Waikabubak di Desa Dedekadu melalui jalan lokal sekunder atau melalui jalan kolektor primer ke arah lapangan Manda Elu di Kelurahan Komerda Kecamatan Kota Waikabubak; dan
e. jalur utama dari Desa Ubu Pede ke lokasi fasilitas umum di ibukota Kecamatan Loli atau melalui jalan kolektor primer ke arah Kecamatan Kota Waikabubak, melalui Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Komerda.
(3) Jalur evakuasi kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. jalur utama dari Desa Welibo ke fasilitas umum di ibukota Kecamatan Lamboya atau melalui jalur lokal sekunder dan kolektor primer ke arah lapangan Desa Patiala Bawa;
b. jalur utama dari Desa Katiku Loku ke fasilitas umum di ibukota Kecamatan Wanukaka, melalui jalan lokal primer melewati Desa Hupu Mada dan Desa Taramanu atau melalui jalan lokal sekunder ke arah Lapangan Pasola Desa Waihura;
c. jalur utama dari Desa Dokaka dan Desa Ubu Pede ke fasilitas umum di kompleks kantor Kecamatan Loli, atau ke arah lapangan olahraga melalui jalan kolektor primer di Kelurahan Komerda Kecamatan Kota Waikabubak; dan
d. jalur utama dari Kelurahan Komerda dan Kelurahan Wailiang ke arah fasilitas umum dan Lapangan Manda Elu Kelurahan Komerda Kecamatan Kota Waikabubak atau ke arah lapangan Pada Eweta Kelurahan Pada Eweta Kecamatan Kota Waikabubak.
(4) Jalur evakuasi kawasan rawan gempa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengunakan jalur utama menuju lapangan terbuka di desa-desa terdekat yang tidak mengalami gempa.
(1) Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d meliputi :
a. pencadangan kawasan konservasi perairan Nasional Laut;
b. kawasan Taman Nasional; dan
c. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
(2) pencadangan kawasan konservasi perairan Nasional Laut sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a yaitu pencadangan kawasan konservasi perairan Nasional Laut Sawu yang terletak di perairan sebelah utara di Kabupaten Sumba Barat.
(3) Kawasan Taman Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b yaitu Taman Nasional Manupeu Tanadaru seluas kurang lebih 1.870 (seribu delapan ratus tujuh puluh) hektar yang terdapat di Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Loli dan Kecamatan Wanukaka.
(4) Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. Kampung Adat Kadengar, Kampung Adat Sodana, Kampung Adat Wora Djawa, Kampung Adat Waru Wora dan Kampung Adat Watu Karere, Kampung Adat Welajung, Kampung Adat Welowa, Kampung Adat Litti, Kampung Adat Deke di Kecamatan Lamboya;
b. Kampung Adat Malisu, Kampung Adat Tokahale, Kampung Adat Balirama, Kampung Adat Kadoki, Kampung Adat Moto Dawu, Kampung Adat Pega Rewa, Kampung Adat Patoda Jara, Kampung Adat Ubu Legera, Kampung Adat Rowa dan Kampung Adat Ubu Oleta di Kecamatan Laboya Barat;
c. Kampung Adat Prai Goli, Kampung Adat Wei Wuang, Kampung Adat Wei Wuli, Kampung Adat Lahi Majera - Libu Marou, Kampung Adat Ubu Bewi, Kampung Adat Wei Galli, Kampung Adat Lahi Pangabang, Kampung Adat Wei Kawolu, Kampung Adat Tarona, Kampung Adat Kabba dan Kampung Adat Kadoku di Kecamatan Wanukaka;
d. Kampung Adat Tarung, Kampung Adat Wee Tabara, Kampung Adat Tabera, Kampung Adat Jagangara, Kampung Adat Prai Kalembung, Kampung Adat Dessa Elu, Kampung Adat Gella Koko, Kampung Adat Bodo Ede, Kampung Adat Wee Kalowo dan Kampung Adat Tanarara di Kecamatan Loli ;
e. Kampung Adat Prai Ijing, Kampung Adat Prairame, Kampung Adat Bodo Maroto, Kampung Adat Gollu, Kampung Adat Paleti Lolu, dan Kampung Adat Lete Ngaingona di Kecamatan Kota Waikabubak; dan
f. Kampung Adat Dikita, Kampung Adat Omba Rade, Kampung Adat Bondo Ede, Kampung Adat Bondo Kaniki dan Kampung Adat Tarona di Kecamatan Tana Righu.
(1) Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, meliputi :
a. kawasan perikanan tangkap;
b. kawasan perikanan budidaya; dan
c. kawasan pengolahan ikan.
(2) Kawasan peruntukan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a tersebar di perairan Laut Sawu, Samudera INDONESIA dan Selat Sumba, dengan potensi perikanan tangkap berupa jenis ikan pelagis kecil, pelagis besar dan ikan demersal, udang, kepiting dan jenis perikanan lainnya.
(3) Kawasan peruntukan budidaya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. kawasan pengembangan budidaya ikan air tawar, meliputi :
1. Kecamatan Tana Righu yang tersebar di Desa Loko Ry dan Desa Malata;
2. Kecamatan Loli yang tersebar di Desa Baliledo, Desa Ubu Pede, Desa Beradolu, Kelurahan Lodapare, Desa Ubu Raya, Kelurahan Wee Dabbo, Desa Doka Kaka, Desa Tanarara, dan Desa Manola;
3. Kecamatan Kota Waikabubak yang tersebar di Kelurahan Pada Eweta, Kelurahan Wailiang, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Kampung Sawah Desa Lapale, Desa Kodaka, Desa Tebara, Desa Sobarade, Desa Modu Weemaringu, dan Kelurahan Komerda;
4. Kecamatan Wanukaka yang tersebar di Desa Katiku Loku, Desa Hupu Mada, Desa Praibakul, Desa Mamodu, Desa Weihura, Desa Rewarara, Desa Parirara, Desa Ana Wolu dan Desa Baliloku; dan
5. Kecamatan Lamboya yang tesebar di Desa Sodana, Desa Laboya Dete, Desa Welibo, Desa Laboya Barat dan Desa Kabukarudi.
b. kawasan pengembangan budidaya air payau, meliputi :
1. Kecamatan Tana Righu Desa Loko Ry;
2. Kecamatan Laboya Barat di Desa Harona Kalla;
3. Kecamatan Lamboya di Desa Patiala Bawa; dan
4. Kecamatan Wanukaka di Desa Weihura dan Desa Baliloku.
c. kawasan pengembangan budidaya rumput laut, meliputi:
1. Kecamatan Lamboya di Desa Watu Karere, Desa Patiala Bawa;
2. Kecamatan Laboya Barat di Desa Patila Dete, Desa Harona Kalla, Desa Wetana dan Desa Gaura;
3. Kecamatan Wanukaka di Desa Waihura, Desa Baliloku, Desa Rua, Desa Hobawawi, Desa Wemangoma dan Desa Pahola; dan
4. Kecamatan Tana Righu di Desa Loko Ry.
(4) Kawasan peruntukan pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa kawasan minapolitan, meliputi Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Wanukaka.
Kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h, berupa kawasan peruntukan pesisir dan Ruang Terbuka Hijau, meliputi :
a. zona ekosistem kawasan pesisir meliputi kawasan estuaria di Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Tana Righu.
b. zona Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Pantai Mambang Desa Wetana Kecamatan Laboya Barat, Pantai Rua Desa Rua Kecamatan Wanukaka dan Desa Waihura Kecamatan Wanukaka.
c. zona pengembangan perikanan tangkap di Kabupaten Sumba Barat meliputi : jenis ikan merah, kerapu, tongkol, teri, tengiri dan tuna.
d. zona pengembangan perikanan budidaya meliputi :
1. budidaya perikanan air payau yang dikembangkan di Kecamatan Tana Righu Desa Loko Ry; Kecamatan Laboya Barat di Desa Haronakalla; Kecamatan Lamboya di Desa Patiala Bawa; dan Kecamatan Wanukaka di Desa Weihura dan Desa Baliloku.
2. budidaya rumput laut dikembangkan di Kecamatan Lamboya di Desa Patiala Bawa;
Kecamatan Laboya Barat di Desa Patila Dete, Desa Harona Kalla, Desa Wetana dan Desa Gaura; Kecamatan Wanukaka di Desa Waihura, Desa Baliloku, Desa Rua, Desa Hobawawi, Desa Wemangoma dan Desa Pahola ; dan Kecamatan Tana Righu di Desa Loko Ry.
e. zona pengembangan kawasan wisata pesisir, meliputi:
1. Pantai Marosi dan Pantai Kerewe di Kecamatan Lamboya;
2. Pantai Wanukaka, Pantai Rua, Pantai Nihi Watu, Pantai Lai Liang, Air Terjun Matayangu, Air Terjun Lapopu, dan Danau Bidadari Mau Ranni di Kecamatan Wanukaka;
3. Pantai Harona Kalla dan Pantai Mambang di Kecamatan Laboya Barat;
4. Pantai Bina Natu dan Tebing Manu Kuku di Kecamatan Tana Righu; dan
5. Atraksi Pajura di Kecamatan Wanukaka.
f. Zona pengembangan Ruang Terbuka Hijau, meliputi :
1. Hutan Lindung di kecamatan Tana Righu, Kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Wanukaka ;
2. Kawasan Hutan Kota di Kecamatan Kota Waikabubak;
3. Lapangan upacara di seluruh kecamatan;
4. Lapangan olahraga di seluruh kecamatan;
5. Lapangan pacuan kuda di Kecamatan Kota Waikabubak;
6. Lapangan Pasola di kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Laboya Barat;
7. Sempadan sungai besar dan sungai kecil seluruh kecamatan;
8. Sempadan Pantai Marosi dan Pantai Kerewe di Kecamatan Lamboya;
Pantai Wanukaka, Pantai Rua, Pantai Nihi Watu, Pantai Lai Liang di Kecamatan Wanukaka; pantai Ngedo, Pantai Mambang di kecamatan Wanukaka;
9. Sempadan mata Air Terjun Matayangu, Air Terjun Lapopu di Kecamatan Wanukaka;
10. Sempadan danau di danau Bidadari Mau Ranni di Kecamatan Wanukaka;
11. Kawasan pertanian di seluruh kecamatan;
12. Kawasan sepanjang jalur hijau kecamatan kota Waikabubak;
13. Kawasan Tempat Pemakaman Umum di Kecamatan Kota Waikabubak.
(1) Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, meliputi :
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi;
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya; dan
c. kawasan strategis dari sudut fungsi dan daya dukung lingkungan.
(2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. kawasan ekonomi cepat tumbuh kota yaitu Perkotaan Waikabubak yang merupakan PKWp dan sebagai ibukota kabupaten.
b. kawasan agropolitan, meliputi :
1. wilayah pengembangan bagian utara di Kecamatan Loli yaitu Desa Tanarara dan Kecamatan Tana Righu di Desa Kareka Nduku, berbasis perkebunan (kemiri dan jambu mete) dan peternakan (ternak sapi, kerbau, kuda, kambing dan babi); dan
2. wilayah pengembangan bagian selatan meliputi Kecamatan Lamboya yaitu Desa Laboya Bawa, Kecamatan Laboya Barat meliputi Desa Patiala Dete;
dan Kecamatan Wanukaka meliputi Desa Taramanu, berbasis perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan pariwisata.
c. kawasan pengembangan minapolitan, meliputi :
1. Kecamatan Wanukaka meliputi Desa Waihura; Desa Baliloku, Desa Pahola, Desa Rua, Desa Hobawawi, Desa Hupu Mada, Desa Katiku Loku, Desa Taramanu, Desa Praibakul dan Desa Mamodu berbasis perikanan budidaya dan perikanan tangkap;
2. Kecamatan Lamboya meliputi Desa Ringu Rara, Desa Rajaka, Desa Kabukarudi, Desa Laboya Dete, Desa Sodana, Desa Laboya Bawa, Desa Watu Karere, Desa Welibo dan Desa Patiala Bawa berbasis rumput laut; dan
3. Kecamatan Laboya Barat meliputi Desa Patiala Dete, Desa Harona Kalla, Desa Gaura dan Desa Wetana berbasis perikanan budidaya dan perikanan tangkap.
d. kawasan pengembangan pariwisata, meliputi :
1. Kecamatan Laboya Barat yaitu Pantai Ngedo dan Pantai Mambang;
2. Kecamatan Lamboya yaitu pengembangan Pantai Marosi, Pantai Lia Madongara dan Pantai Kerewe’e ; dan
3. Kecamatan Wanukaka yaitu pengembangan Pantai Nihi Watu, Pantai Nyou Rara, Pantai Wanukaka, atraksi Pajura di Pantai Teitena, Pantai Lai Liang, Air Terjun Lapopu, Pantai Rua dan Danau Bidadari Mau Ranni.
(3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Kampung Adat Kadengar, Kampung Adat Sodana, Kampung Adat Wora Djawa, Kampung Adat Waru Wora dan Kampung Adat Watu Karere, Kampung Adat Welajung, Kampung Adat Welowa, Kampung Adat Litti, Kampung Adat Deke di Kecamatan Lamboya;
b. Kampung Adat Malisu, Kampung Adat Tokahale, Kampung Adat Balirama, Kampung Adat Kadoki, Kampung Adat Moto Dawu, Kampung Adat Pega Rewa, Kampung Adat Patoda Jara, Kampung Adat Ubu Legera, Kampung Adat Rowa dan Kampung Adat Ubu Oleta di Kecamatan Laboya Barat;
c. Kampung Adat Prai Goli, Kampung Adat Wei Wuang, Kampung Adat Wei Wuli, Kampung Adat Lahi Majera - Libu Marou, Kampung Adat Ubu Bewi, Kampung Adat Wei Galli, Kampung Adat Lahi Pangabang, Kampung Adat Wei Kawolu, Kampung Adat Tarona, Kampung Adat Kabba dan Kampung Adat Kadoku di Kecamatan Wanukaka;
d. Kampung Adat Tarung, Kampung Adat Wee Tabara, Kampung Adat Tabera, Kampung Adat Jagangara, Kampung Adat Prai Kalembung, Kampung Adat Dessa Elu, Kampung Adat Gella Koko, Kampung Adat Bodo Ede, Kampung Adat Wee Kalowo dan Kampung Adat Tanarara di Kecamatan Loli;
e. Kampung Adat Prai Ijing, Kampung Adat Prairame, Kampung Adat Bodo Maroto, Kampung Adat Gollu, Kampung Adat Paleti Lolu, dan Kampung Adat Lete Ngaingona di Kecamatan Kota Waikabubak; dan
f. Kampung Adat Dikita, Kampung Adat Omba Rade, Kampung Adat Bondo Ede, Kampung Adat Bondo Kaniki dan Kampung Adat Tarona di Kecamatan Tana Righu.
(4) Kawasan strategis dari sudut fungsi dan daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : kawasan Taman Nasional Manupeu Tana Daru yang terdapat di Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Loli dan Kecamatan Wanukaka dengan luas sebesar 1.870 (seribu delapan ratus tujuh puluh) hektar.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan resapan air;
c. kawasan sempadan pantai;
d. kawasan sempadan sungai;
e. kawasan sekitar danau;
f. kawasan sekitar mata air;
g. kawasan taman nasional perairan;
h. kawasan taman nasional;
i. kawasan cagar budaya;
j. kawasan rawan longsor;
k. kawasan rawan banjir;
l. kawasan abrasi;
m. kawasan rawan gempa; dan
n. kawasan lindung lainnya.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun untuk :
a. arahan peraturan zonasi kawasan hutan lindung dilakukan pada kawasan yang ditetapkan fungsi sebagai hutan lindung yang menjadi kewenangan daerah;
b. pemanfaatan ruang wilayah kabupaten untuk wisata alam tanpa merubah bentang alam;
c. pemanfaatan ruang untuk kegiatan budidaya hanya diizinkan bagi permukiman adat dengan luasan tetap/terbatas, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan oleh instansi terkait; dan
d. ketentuan pembatasan kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budidaya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
b. penyediaan sumur resapan pada lahan terbangun yang sudah ada;
c. peningkatan fungsi lindung pada area yang telah mengalami alih fungsi melalui pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
d. percepatan rehabilitasi lahan yang mengalami kerusakan;
e. mengoptimalkan fungsi lahan melalui pengembangan hutan;
f. meningkatkan kegiatan pariwisata alam; dan
g. pengolahan tanah secara teknis sehingga kawasan ini memberikan kemampuan peresapan air yang lebih tinggi.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun dengan memperhatikan:
a. pada kawasan sempadan yang memiliki fungsi sebagai kawasan budidaya seperti :
permukiman perkotaan dan perdesaan, pariwisata, pelabuhan, serta kawasan lainnya, pengembangannya harus sesuai dengan peruntukan lahan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang kawasan pesisir;
b. bangunan yang boleh ada di sempadan pantai antara lain dermaga, tower penjaga keselamatan pengunjung pantai; dan
c. pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang mampu melindungi atau memperkuat perlindungan sempadan pantai dari abrasi dan infiltrasi air laut ke dalam tanah.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, disusun untuk :
a. mempertahankan sempadan sungai sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai;
b. pencegahan kegiatan budidaya di sepanjang sungai yang dapat mengganggu atau merusak kualitas air sungai;
c. pengendalian terhadap kegiatan yang telah ada di sepanjang sungai agar tidak berkembang lebih jauh;
d. melarang pembuangan limbah industri ke sungai;
e. pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;dan
f. pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan dan pemanfaatan batang air.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, disusun untuk :
a. perlindungan sekitar danau untuk kegiatan yang menyebabkan alih fungsi lindung dan menyebabkan kerusakan kualitas sumber air;
b. pelestarian danau beserta seluruh tangkapan air di atasnya;
c. danau yang digunakan untuk pariwisata diijinkan membangun bangunan tertentu selama tidak mengurangi kualitas tata air;
d. pengembangan tanaman perdu, tanaman tegakan tinggi, dan penutup tanah untuk melindungi pencemaran dan erosi;
e. melarang menggunakan lahan secara langsung untuk bangunan yang tidak berhubungan dengan konservasi danau;
f. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi; dan
g. penetapan lebar sempadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, disusun untuk :
a. perlindungan sekitar mata air dari kegiatan yang menyebabkan alih fungsi lindung dan kerusakan kualitas sumber air;
b. pembuatan sistem saluran guna pemanfaatan air minum dan irigasi;
c. pemanfaatan sumber air untuk pariwisata diijinkan selama tidak mengurangi kualitas tata air;
d. pengembangan tanaman perdu, tanaman tegakan tinggi, dan penutup tanah untuk melindungi pencemaran dan erosi;
e. melarang menggunakan lahan secara langsung untuk bangunan yang tidak berhubungan dengan konservasi mata air;
f. pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; dan
g. melarang kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran mata air.
(8) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan taman nasional perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam;
b. melarang kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a;
c. melarang pengambilan biota laut yang dilindungi; dan
d. melarang perusakan terumbu karang dan ekosistem perairan laut.
(9) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam;
b. melarang kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a;
c. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. melarang pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf a; dan
e. melarang penanaman flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan flora dan satwa endemik.
(10) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, disusun untuk :
a. pemanfaatan untuk penelitian, pendidikan, dan pariwisata;
b. melarang pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan;
c. benda cagar budaya berupa bangunan peninggalan sejarah yang harus dikonservasi dan direhabilitasi karena mengalami kerusakan; dan
d. penerapan sistem insentif bagi bangunan yang dilestarikan dan disinsentif bagi bangunan yang mengalami perubahan fungsi.
(11) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana;
b. mengembalikan fungsi lindung pada hutan lindung melalui sistem vegetatif dengan memperhatikan kaidah konservatif;
c. pengendalian pemanfaatan kawasan rawan longsor dilakukan dengan mencermati konsistensi antara pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis atau rencana detail tata ruang;
d. pemanfaatan kawasan rawan longsor harus memperhitungkan tingkat kerawanan/tingkat resiko terjadinya longsor dan daya dukung lahan/tanah;
e. melarang kegiatan yang mengganggu fungsi lindung kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan/ tingkat resiko tinggi;
f. kawasan yang tidak terganggu fungsi lindungnya dapat dimanfaatkan untuk lokasi dan evakuasi penduduk; dan
g. pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum.
(12) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana;
b. melestarikan kawasan lindung dan kawasan hulu sungai;
c. pembuatan sumur resapan di kawasan perkotaan dan perdesaan, kawasan pertanian yang dilengkapi dengan embung, bendungan dan cek dam;
d. membuat saluran pembuangan yang terkoneksi dengan jaringan primer, sekunder maupun tersier, serta tidak menyatukan fungsi irigasi untuk drainase;
e. penentuan lokasi dan jalur evakuasi penduduk;
f. melarang pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum;
g. pemanfaatan dataran banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah; dan
h. melarang pemanfaatan ruang bagi pembangunan permukiman dan fasilitas umum.
(13) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan abrasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, disusun untuk :
a. pendekatan rekayasa struktur dengan cara sistem polder, bangunan pemecah gelombang, penurapan; dan
b. pendekatan rekayasa non struktur dengan cara merehabilitasi hutan mangrove di daerah pesisir.
(14) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan gempa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, disusun untuk :
a. pengendalian kawasan rawan gempa dilakukan dengan mencermati konsistensi pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang kawasan strategis atau rencana detail tata ruang;
b. menyediakan jalur evakuasi dan ruang evakuasi bencana; dan
c. pemanfaatan ruang kawasan rawan gempa harus memperhitungkan tingkat resiko.
(15) ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan lindung lainnya berupa taman buru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, disusun untuk :
a. perlindungan satwa-satwa yang dilindungi oleh negara; dan
b. melarang pemburuan satwa dalam jumlah yang banyak.
(1) Ketentuan umum pengaturan zonasi untuk kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kawasan hutan produksi;
b. kawasan pertanian;
c. kawasan perikanan;
d. kawasan pertambangan;
e. kawasan industri;
f. kawasan pariwisata;
g. kawasan permukiman;
h. kawasan pesisir ; dan
i. kawasan ruang terbuka hijau.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun untuk :
a. pemantauan dan pengendalian kegiatan pengusahaan hutan serta gangguan keamanan hutan;
b. pengembangan dan diversifikasi hutan untuk pemanfaatan hasil non kayu;
c. peningkatan fungsi ekologis melalui pengembangan sistem jedah tebang, tebang pilih, tebang gilir dan rotasi tanaman yang mendukung keseimbangan alam;
d. mengarahkan kawasan hutan produksi yang ada di kawasan perkotaan untuk membentuk hutan kota;
e. pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca kualitas lingkungan hidup;
f. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hutan;
g. upaya pelestarian kawasan lindung, pengolahan hasil hutan secara terbatas melalui hak penguasaan hutan masyarakat; dan
h. usaha peningkatan kualitas hutan dan lingkungan dengan pengembangan obyek wisata alam yang berbasis pada pemanfaatan hutan.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pertanian (tanaman pangan) disusun untuk :
1. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dengan kepadatan rendah;
2. pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non pertanian (terbangun) kecuali terbatas untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama, dan fasilitas pendukung pertanian yang menunjang peningkatan produksi dan produktivitas pengolahan hasil panen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non pertanian (terbangun) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan sebagai sentra pertanian tanaman pangan.
b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pertanian hortikultura disusun untuk :
1. pemanfaatan ruang untuk rencana pengembangan kawasan pertanian hortikultura, disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan;
2. pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non pertanian (terbangun) dikecualikan untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama, dan fasilitas pendukung pertanian guna meningkatkan produktivitas dan pengolahan hasil pertanian;
3. pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non pertanian (terbangun) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), merupakan sentra budidaya pertanian khusus.
c. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan perkebunan disusun dengan memperhatikan :
1. pemanfaatan ruang untuk rencana pengembangan kawasan perkebunan sesuai kebijakan dan strategi pengembangan kawasan;
2. pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non perkebunan (terbangun) dengan pengecualian untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama, dan fasilitas pendukung pertanian guna peningkatan produksi dan produktivitas pengolahan hasil panen; dan
3. pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non perkebunan (terbangun) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), merupakan sentra perkebunan khusus.
d. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peternakan disusun untuk :
1. pemanfaatan lahan untuk kegiatan pemeliharaan, pembiakan dan penyediaan pakan;
2. pemanfaatan lahan untuk kegiatan pengembangan teknologi peternakan yang tidak merusak lingkungan;
3. pembangunan prasarana yang dibutuhkan untuk kegiatan peternakan unggas;
4. pemanfaatan lahan untuk kegiatan industri pengolahan pakan dan hasil ternak secara permanen; dan
5. pemanfaatan lahan untuk kegiatan lainnya yang berdampak negatif terhadap produktivitas peternakan dan kualitas lingkungan.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani atau nelayan dengan kepadatan rendah;
b. pemanfaatan ruang untuk kawasan penghijauan atau kawasan sabuk hijau;
c. pemanfaatan sumber daya perikanan agar tidak melebihi potensi lestari; dan
d. pemanfaatan teknologi informasi untuk perikanan.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, disusun untuk :
a. menjaga keseimbangan antara biaya dan manfaat serta antara resiko dan manfaat;
b. pengelolaan kawasan bekas penambangan melalui rehabilitasi sesuai zonasi untuk dimanfaatkan kembali sebagai kawasan hijau, kawasan budidaya atau kegiatan lainnya dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
c. setiap usaha pertambangan harus memisahkan tanah permukaan untuk keperluan rehabilitasi lahan bekas penambangan;
d. mencegah dan mengurangi dampak negatif kegiatan sebelum, pada saat dan setelah kegiatan penambangan;
e. pemanfaatan lahan bekas tambang untuk pengembangan usaha ekonomi produktif;
dan
f. penataan bangunan lain di sekitar instalasi pertambangan yang berpotensi bahaya bagi kepentingan umum.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang untuk industri, kegiatan industri rumah tangga dan industri untuk usaha mikro, kecil dan menengah;
b. pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri disesuaikan dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia;
c. pembatasan pembangunan rumah tinggal di dalam lokasi kawasan industri untuk mengurangi dampak negatif;
d. melarang pemanfaatan ruang selain yang dimaksudkan pada huruf a;
e. pengembangan industri rumah tangga didalam kawasan permukiman dibatasi pada luasan lahan, dan dampak yang ditimbulkan; dan
f. pemanfaatan ruang untuk pergudangan, perdagangan, stasiun pengisian bahan bakar dan kegiatan sejenis lainnya diizinkan pada luasan lahan, dan dampak yang ditimbulkan.
(7) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, disusun untuk :
a. pemanfaatan potensi alam dan budaya sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. perlindungan terhadap situs budaya; dan
c. pembatasan pendirian bangunan kecuali permukiman penduduk pada koridor jalur wisata utama maupun kawasan obyek wisata hanya diperbolehkan untuk menunjang kegiatan pariwisata.
(8) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri rumah tangga dengan kepadatan rendah dan batasan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penetapan fasilitas pendukung kegiatan permukiman dan aktivitas masyarakat yang dibutuhkan secara proporsional sesuai peraturan yang berlaku;
c. penetapan amplop bangunan;
d. penetapan tema arsitektur bangunan;
e. penetapan kelengkapan bangunan dan lingkungan; dan
f. penetapan jenis dan syarat penggunaan bangunan yang diizinkan.
(9) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disusun untuk :
a. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dan/atau nelayan dengan kepadatan rendah;
b. pemanfaatan ruang untuk zona konservasi atau lindung di sekitar kawasan pantai;
c. pemanfaatan ruang untuk zona peka perubahan ekosistem; dan
d. pemanfaatan ruang untuk zona pengembangan.
(10) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disusun untuk pemanfaatan ruang untuk fungsi mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika meliputi :
a. pemanfaatan ruang untuk zona pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;
b. pengendali zona pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
c. pemanfaaran sebagai zona perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati;
d. pemanfaatan sebagai zona pengendali tata air bawah maupun permukaan bumi;
e. pemanfaatan sebagai zona sarana estetika kota;
f. pemanfaatan ruang sebagai zona untuk mencerminkan identitas daerah;
g. pemanfaatan ruang sebaga zona sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
h. pemanfaatan ruang sebaga zona sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
i. pemanfaatan ruang sebaga zona meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
j. pemanfaatan ruang sebaga zona sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
k. pemanfaatan ruang sebaga zona sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
l. pemanfaatan ruang sebaga zona memperbaiki iklim mikro; dan
m. pemanfaatan ruang sebaga zona peningkatan cadangan oksigen di perkotaan.