Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi menimbulkan Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup, ancaman terhadap Ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia melakukan analisis risiko Lingkungan Hidup. (2) Analisis risiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengkajian risiko; b. pengelolaan risiko; dan/atau c. komunikasi risiko. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara analisis risiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda