Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dalam rangka pemulihan kondisi Lingkungan Hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pemulihan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
