Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a meliputi:
a. neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
b. penyusunan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
c. mekanisme kompensasi/imbal jasa Lingkungan Hidup;
dan
d. internalisasi biaya Lingkungan Hidup.
(2) Instrumen pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup;
b. dana penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan
c. dana amanah/bantuan untuk konservasi.
(3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c, diterapkan dalam bentuk:
a. pengadaan barang dan jasa yang ramah Lingkungan Hidup;
b. penerapan pajak, retribusi dan subsidi Lingkungan Hidup;
c. pengembangan sistem lembaga keuangan yang ramah Lingkungan Hidup;
d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan Limbah dan/atau emisi;
e. pengembangan sistem pembayaran jasa Lingkungan Hidup;
f. pengembangan asuransi Lingkungan Hidup;
g. pengembangan sistem label ramah Lingkungan Hidup;
dan
h. sistem penghargaan kinerja di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
