Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b, dan Pasal 27 ayat (3) huruf b, dapat dibatalkan dalam hal: a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi; b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL- UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Koreksi Anda