Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL- UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha. (2) Penetapan jenis Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah. (3) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL yang tidak membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Sanksi Administratif. (5) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda