Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL- UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha.
(2) Penetapan jenis Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah.
(3) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL yang tidak membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Sanksi Administratif.
(5) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
