Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat membantu penyusunan Amdal bagi Usaha dan/atau Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal. (3) Penentuan mengenai Usaha dan/atau Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda