Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penentuan terjadinya Kerusakan Lingkungan Hidup ditetapkan berdasarkan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria baku kerusakan Ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat Perubahan Iklim.
(3) Kriteria baku kerusakan Ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
b. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
c. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
d. kriteria baku kerusakan Ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Kriteria baku kerusakan akibat Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada parameter yang meliputi:
a. kenaikan temperatur;
b. kenaikan muka air laut;
c. badai; dan/atau
d. kekeringan.
(5) Kriteria baku kerusakan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
