Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan Daerah. (2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui maka: a. kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut harus diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan b. segala Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup tidak diperbolehkan lagi.
Koreksi Anda