Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan Masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. (3) Ketentuan mengenai hak gugat Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda