Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang mengakibatkan kerugian Lingkungan Hidup. Paragraf 2 Hak Gugat Masyarakat
Koreksi Anda