Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. KLHS; b. tata ruang; c. Baku Mutu Lingkungan Hidup; d. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup; e. Amdal; f. UKL-UPL; g. perizinan; h. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; i. peraturan perundang-undangan berbasis Lingkungan Hidup; j. anggaran berbasis Lingkungan Hidup; k. analisis risiko Lingkungan Hidup; l. Audit Lingkungan Hidup; dan m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda