Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. Baku Mutu Lingkungan Hidup;
d. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup;
e. Amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis Lingkungan Hidup;
j. anggaran berbasis Lingkungan Hidup;
k. analisis risiko Lingkungan Hidup;
l. Audit Lingkungan Hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda
