Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
