Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan wajib:
a. memberikan informasi yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi Lingkungan Hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan/atau kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Sanksi Administratif.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
