Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Dumping (pembuangan) Limbah dan/atau bahan ke media Lingkungan Hidup tanpa izin.
(2) Ketentuan mengenai Dumping (pembuangan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
