Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan Limbah non B3 terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Setiap Orang dilarang melakukan: a. Dumping (pembuangan) Limbah non B3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat; b. pembakaran secara terbuka (open burning); c. pencampuran Limbah non B3 dengan Limbah B3; dan d. melakukan penimbunan Limbah non B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir.
Koreksi Anda