Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Limbah non B3 dilakukan terhadap: a. Limbah non B3 terdaftar; dan b. Limbah non B3 khusus. (2) Ketentuan mengenai Limbah non B3 terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan Limbah non B3 khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda