Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4), dikenai Sanksi Administratif.
(2) Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (4) yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikenai Sanksi Administratif.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud ayat
(3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
