Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
