Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah meliputi: a. tugas dan wewenang; b. perencanaan; c. pemanfaatan; d. pengendalian; e. pemeliharaan; f. pengelolaan B3, Limbah B3, dan Limbah non B3; g. sistem informasi; h. hak, kewajiban, dan larangan; i. partisipasi Masyarakat; j. pembinaan dan pengawasan; k. penyelesaian sengketa lingkungan; l. penyidikan dan pembuktian; dan m. ketentuan pidana.
Koreksi Anda