Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan: a. melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian Ekosistem; d. menjaga kelestarian fungsi Lingkungan Hidup; e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan Lingkungan Hidup; f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas Lingkungan Hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; h. mengendalikan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara bijaksana; i. mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan; dan j. mengantisipasi isu lingkungan global, nasional, regional dan lokal.
Koreksi Anda