Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. Ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif masyarakat;
l. Kearifan Lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik;
n. otonomi Daerah; dan
o. kepastian hukum.
Koreksi Anda
