Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. golongan Minuman Beralkohol; b. pengendalian; c. Peredaran; d. pengawasan Minuman Beralkohol; e. penertiban; f. larangan; g. partisipasi masyarakat; h. ketentuan penyidikan; dan i. ketentuan pidana.
Koreksi Anda