Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk: a. menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan b. melakukan penertiban Peredaran Minuman Beralkohol yang beredar di masyarakat.
Koreksi Anda