Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan yang telah diberikan kepada masyarakat dan/atau penanam modal. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan di daerahnya kepada gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda