Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan penanaman modal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda