Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan / atau penanam modal. (2) Bupati melakukan verifikasi dalam pelaksanaan pemberian insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda