Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Warga Negara INDONESIA.
(2) Penanam Modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penanam Modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penanam modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan/atau
d. pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sesuai kewenangan Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
