Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanaman Modal di Daerah dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang meliputi:
a. PMDN; dan
b. PMA.
(2) PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan.
(3) PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah
kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
