Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Penanaman Modal di Daerah meliputi: a. bidang usaha; b. penanam modal dan bentuk badan usaha; dan c. ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Pelayanan Penanaman Modal di Daerah meliputi: a. bidang usaha; b. penanam modal dan bentuk badan usaha; dan c. ketenagakerjaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran