Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah. (2) Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (3) Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda