Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal bertanggung jawab :
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktek monopoli;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
Koreksi Anda
