Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui: a. melaksanakan fasilitasi Kemitraan Usaha antara usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar; dan b. penyiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Kemitraan Usaha antara usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar. (2) Fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan kemitraan peningkatan ekonomi yang berkeadilan.
Koreksi Anda