Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan pemberdayaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui : a. koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan pemberdayaan Penanaman Modal dengan Pemerintah Daerah; dan b. peningkatan kapasitas manajemen produksi, manajemen keuangan dan pemasaran. (2) Fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha berkaitan dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menaikkan kelas skala usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi usaha besar serta siap untuk dimitrakan dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN di seluruh wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda