Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan usaha dalam Penanaman Modal di Daerah. (2) Pemberdayaan usaha dalam Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan pemberdayaan Penanaman Modal; b. fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN; dan c. fasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan Penanaman Modal.
Koreksi Anda