Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan usaha dalam Penanaman Modal di Daerah.
(2) Pemberdayaan usaha dalam Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan pemberdayaan Penanaman Modal;
b. fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN; dan
c. fasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
