Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan data dan sistem informasi Penanaman Modal yang terintegrasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
(2) Data dan sistem informasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. basis data potensi dan peluang Penanaman Modal;
b. data hasil pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah;
c. data kegiatan usaha Penanaman Modal;
d. data layanan Perizinan dan Nonperizinan; dan
e. data realisasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
