Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendokumentasian hasil pemetaan peluang Penanaman Modal Daerah ke dalam Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilakukan melalui perekaman dan pembaharuan hasil pemetaan potensi usaha dan data berupa profil Daerah.
Koreksi Anda