Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
a. pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal Daerah;
b. verifikasi hasil pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal Daerah;
c. analisis hasil verifikasi potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya didukung dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan;
d. penyusunan peta peluang Penanaman Modal Daerah;
dan
e. hasil pemetaan peluang Penanaman Modal Daerah didokumentasikan ke dalam Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi Daerah.
Koreksi Anda
