Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi: a. pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal Daerah; b. verifikasi hasil pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal Daerah; c. analisis hasil verifikasi potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya didukung dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan; d. penyusunan peta peluang Penanaman Modal Daerah; dan e. hasil pemetaan peluang Penanaman Modal Daerah didokumentasikan ke dalam Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi Daerah.
Koreksi Anda